TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.
“Sampai saat ini, kami sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut Djuhandhani, puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod Arsin.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut dia, penyidik mendapatkan informasi bahwa pemalsuan SHGB dan SHM telah terjadi sejak 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keputusan ini diambil setelah gelar perkara kasus tersebut dan pihaknya menemukan adanya unsur pidana.
“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (5/2/2025).
Djuhandani menjelaskan, kendati telah naik ke tahap penyidikan polisi belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, dia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” tuturnya.