TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Kabareskrim Polri Asep Syafrudin menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 11 November 2026.
Penyidik menemukan dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS) untuk menyadap sejumlah nomor telepon. Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.
Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara ESW,” katanya.
Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Sasaran lainnya meliputi kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta pengusaha.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagai dasar pelaksanaannya. Para tersangka juga diduga menghapus catatan aktivitas sistem pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, dan tokoh politik. Kemudian media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta para pengusaha,” ucapnya.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat perangkat penyimpanan data.
Penyidik juga menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan informasi elektronik.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, penyidik telah menerapkan sejumlah pasal terkait penyadapan dan akses ilegal. Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara hingga sepuluh tahun,” ujarnya.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan dan pendalaman bukti. Penanganan perkara dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.






