TANGSELXPRESS– Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui secara detail motif dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara yang menyeret tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah hingga kini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai tujuan penyadapan maupun pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.
Menurut Prasetyo, informasi mengenai motif dan pihak yang mengendalikan penyadapan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini masih berlangsung.
“Secara detail belum ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di kepolisian,” kata Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026) seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Meski belum mengetahui motif secara terperinci, Prasetyo menilai dugaan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius. Pasalnya, pihak yang diduga menjadi sasaran tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Luasnya cakupan pihak yang diduga disadap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan di balik tindakan yang melibatkan personel kepolisian.
Prasetyo bahkan menyebut dugaan tindakan para tersangka berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegasnya.
Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut disebut terdiri dari mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi (EH). Sementara itu, satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan tersebut. Terlebih, perkara ini diduga melibatkan personel dari institusi yang berada di bawah kepemimpinan presiden.
Pemerintah menilai persoalan tersebut berpotensi berdampak serius terhadap kepentingan negara sehingga proses penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo disebut telah mencopot Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Presiden juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar menindak tegas para tersangka secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil penyidikan kepolisian untuk mengungkap motif, pihak yang diduga mengendalikan penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.







