TANGSELXPRESS – InJourney Airports menetapkan potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan harga tiket pesawat sekaligus mendorong pertumbuhan pariwisata domestik.
Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan manajemen InJourney Airports di Tangerang, Senin (26/10/2026). Pemberian diskon mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang potongan harga bandara.
Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan potongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sebesar 50 persen berlaku di seluruh 36 bandara yang dikelola perseroan untuk penerbangan domestik.
“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik,” ujar Pahlevi, dikutip dari RRI.co.id.
Tiket Diskon Bisa Dibeli Mulai 20 Oktober 2026
Masyarakat dapat membeli tiket penerbangan yang masuk dalam program diskon mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, potongan tarif berlaku untuk jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Potongan tarif PJP2U diberikan pada komponen biaya pelayanan penumpang di bandara. Dengan demikian, pengurangan tersebut berkontribusi terhadap penurunan harga akhir tiket pesawat yang dibayarkan penumpang, meskipun besaran penghematan total bergantung pada komponen harga tiket lainnya.
Selain memberikan keringanan kepada penumpang, InJourney Airports juga menetapkan potongan tarif sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan.
Keringanan biaya tersebut berlaku di 36 bandara yang dikelola perseroan selama periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan membantu maskapai mengoptimalkan biaya operasional selama periode peningkatan mobilitas akhir tahun.
Diharapkan Dongkrak Pariwisata Domestik
Pahlevi mengatakan insentif tarif kebandarudaraan merupakan salah satu upaya untuk mempermudah mobilitas masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Menurutnya, penurunan biaya jasa bandara bagi penumpang dan maskapai diharapkan dapat mendukung konektivitas udara serta meningkatkan minat masyarakat bepergian ke berbagai destinasi wisata di Indonesia.
“Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat. Lalu menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini,” ucap Pahlevi.
InJourney Airports menyatakan siap mendukung kelancaran operasional dan arus penumpang di seluruh bandara kelolaannya selama periode libur Nataru.
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada akhir tahun, periode pembelian tiket dan jadwal keberangkatan perlu diperhatikan agar dapat memanfaatkan program potongan tarif tersebut.







