TANGSELXPRESS- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya yang memproduksi makanan dan minuman. Program ini digulirkan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Fasilitasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Tangsel tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengimbau pelaku UMKM agar memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Syarat Sertifikasi Halal Gratis UMKM Tangsel
Program ini menyasar pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman. Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh sertifikat halal tanpa harus mengeluarkan biaya sertifikasi sesuai skema program yang disediakan.
Adapun persyaratan umum untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis ini meliputi:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Usaha masih aktif beroperasi.
- Lokasi usaha berada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
- Produk berupa makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah.
Pelaku UMKM perlu memastikan persyaratan tersebut terpenuhi serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.
Pilar menegaskan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen agar produknya mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tangsel
Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:
Link pendaftaran: https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel
Mengingat kuota peserta terbatas, pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi petugas berikut:
- Arif: 0812-2661-6204
- Haris: 0821-8099-7771
Pemkot Tangsel berharap program ini dapat membantu semakin banyak pelaku UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, sertifikat halal diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pemasaran, serta membuka peluang bagi produk lokal untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata Pilar.







