TANGSELXPRESS- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memeriksa 55 warga binaan terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan fasilitas di luar standar di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal). Pemeriksaan juga melibatkan unsur Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi Ditjenpas.
Mashudi merinci, 55 warga binaan yang diperiksa terdiri dari beberapa kelompok berdasarkan status dan perkara yang dijalani.
Sebanyak 21 warga binaan asimilasi yang berada di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) diperiksa. Kemudian terdapat 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” ujar Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Total 90 Orang Sudah Diperiksa
Pemeriksaan Ditjenpas tidak hanya menyasar warga binaan. Pegawai Lapas Cibinong juga ikut diperiksa untuk mendalami dugaan fasilitas mewah tersebut.
Mashudi mengatakan, hingga perkembangan terakhir, sebanyak 90 orang telah menjalani pemeriksaan yang terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang. Terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong, termasuk pihak-pihak yang mengetahui maupun bertanggung jawab terhadap temuan Ombudsman.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim sebelumnya telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Lapas Cibinong.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujar Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menjelaskan seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan Kemenimipas. Tim juga mencermati apabila terdapat perbedaan antara hasil pengawasan Ombudsman dengan temuan pemeriksaan internal.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Adapun lima pejabat struktural yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Rangkaian pemeriksaan tersebut masih berlangsung untuk mendalami temuan Ombudsman dan memastikan kondisi faktual di Lapas Cibinong, termasuk dugaan fasilitas di luar standar bagi warga binaan.







