TANGSELXPRESS – Di tengah kelanjutan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini publik menanti proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Rekonstruksi akhir setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J dikabarkan akan segera digelar.
Seperti halnya proses pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, publik juga ingin tahu atau kepo seperti apa rekonstruksi kasus tersebut. Bagaimana pembunuhan Brigadir J terjadi.
Selain itu, banyak pasang mata yang penasaran seperti apa wajah para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bagaimana pula jika kelima tersangka seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dihadirkan bersama di tempat kejadian perkara di Duren Tiga.
Seperti apa raut muka atau mimik muka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan bersama Bharada E yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki oleh mantan Kdiv Propam itu.
“Kehadiran Bharada E dan Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara diperlukan agar jaksa penuntut umum mendapat gambaran di lapangan soal peristiwa penembakan tersebut,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari laman Polri.
“Namun, kepastian soal kehadiran Bharada E dan Ferdy Sambo dalam satu tempat masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari penyidik,” sambungnya.
Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, penyidik juga bakal menghadirkan Kuat Ma’ruf (KM), Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Chandrawati mengingat mereka semua berada di tempat kejadian ketika peristiwa penembakan terjadi.
Untuk membuat proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu berlangsung transparan, penyidik Polri juga akan menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.
Dasar hukum penyidik menggelar rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kapolri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi. Jadi rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber: Tribratanews