TANGSELXPRESS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menilai keberadaan fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) perlu didalami karena berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan apakah terdapat pelanggaran dalam pemberiannya.
“Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, fasilitas yang diberikan di luar ketentuan dapat menjadi titik rawan terjadinya praktik transaksional antara warga binaan dengan petugas.
“Sebab, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas,” ujarnya.
KPK Ingatkan Potensi Jual-Beli Fasilitas
Budi menjelaskan, transaksi tersebut dapat berupa pembayaran atau pemberian sesuatu untuk memperoleh fasilitas maupun kemudahan tertentu.
“Di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.
KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Di antaranya pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Karena itu, Budi menegaskan persoalan fasilitas khusus di Lapas Cibinong tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik bangunan atau fasilitas yang tersedia.
Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak ada transaksi, perlakuan khusus maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.
“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih. Serta, bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ujar Budi.
KPK menghormati proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” katanya.
Budi menambahkan, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan fungsi pelaksanaan pidana dan keamanan sekaligus pembinaan warga binaan.
“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ujarnya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.
Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi faktual di lapangan.
Tim pemeriksa, kata Rudi, turun langsung mengecek lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengatakan seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan Kemenimipas, termasuk apabila terdapat perbedaan antara hasil pengawasan Ombudsman dengan temuan tim internal.
“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan demikian, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong saat ini masih dalam proses pendalaman. KPK menempatkan persoalan tersebut sebagai potensi kerawanan korupsi apabila fasilitas di luar standar ternyata berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.







