• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ingatkan Potensi Transaksi hingga Korupsi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 28, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Ingatkan Potensi Transaksi hingga Korupsi

Lapas Cibinong. Foto: Beritasatu.com

231
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menilai keberadaan fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) perlu didalami karena berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan apakah terdapat pelanggaran dalam pemberiannya.

“Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh,” kata Budi kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Menurut Budi, fasilitas yang diberikan di luar ketentuan dapat menjadi titik rawan terjadinya praktik transaksional antara warga binaan dengan petugas.

“Sebab, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas,” ujarnya.

KPK Ingatkan Potensi Jual-Beli Fasilitas

Budi menjelaskan, transaksi tersebut dapat berupa pembayaran atau pemberian sesuatu untuk memperoleh fasilitas maupun kemudahan tertentu.

BACA JUGA :  Penunjukan Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya adalah Kejutan

“Di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

KPK sebelumnya juga telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Di antaranya pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Karena itu, Budi menegaskan persoalan fasilitas khusus di Lapas Cibinong tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik bangunan atau fasilitas yang tersedia.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak ada transaksi, perlakuan khusus maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.

“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih. Serta, bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ujar Budi.

KPK menghormati proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Gemarikan Tangsel Digencarkan, Pilar Saga Ajak Warga Rutin Konsumsi Ikan untuk Cegah Stunting

“Apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” katanya.

Budi menambahkan, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan fungsi pelaksanaan pidana dan keamanan sekaligus pembinaan warga binaan.

“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ujarnya.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Sebelumnya, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia.

Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan temuan Ombudsman dengan kondisi faktual di lapangan.

BACA JUGA :  Benyamin Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Berlibur, Siapkan Sanksi Tegas

Tim pemeriksa, kata Rudi, turun langsung mengecek lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).

Rudi mengatakan seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan Kemenimipas, termasuk apabila terdapat perbedaan antara hasil pengawasan Ombudsman dengan temuan tim internal.

“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dengan demikian, temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong saat ini masih dalam proses pendalaman. KPK menempatkan persoalan tersebut sebagai potensi kerawanan korupsi apabila fasilitas di luar standar ternyata berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.

Tags: 28 September 2026berita Lapas CibinongBogorBudi Prasetyo KPKfasilitas khusus lapasfasilitas mewah Lapas Cibinongkasus Lapas CibinongKemenimipaskorupsi lapaskpkKPK Lapas CibinongLapas Cibinonglima pejabat Lapas CibinongOmbudsman Lapas Cibinongtransaksi warga binaan
Previous Post

BRI Peduli Wujudkan Mimpi Kecil Mahesa, Temani Langkahnya Menuju Cita-Cita dengan Bantuan Sepeda

Next Post

55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Termasuk Ferdy Sambo, Terkait Dugaan Fasilitas Mewah

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Termasuk Ferdy Sambo, Terkait Dugaan Fasilitas Mewah

55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Termasuk Ferdy Sambo, Terkait Dugaan Fasilitas Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com