DI tengah padatnya permukiman Kampung Pladen, Pondok Ranji, Tangerang Selatan, ada pemandangan yang begitu akrab bagi warga sehingga jarang dipertanyakan lagi.
Pada hari, tanggal 09 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dua boneka ondel-ondel setinggi hampir dua meter tampak berjalan pelan menyusuri [nama jalan/gang Pladen] di Kampung Pladen. Wajah yang satu dicat merah, yang lain putih, keduanya bergoyang mengikuti langkah pria yang bersembunyi di dalam rangka bambu. Dari pengeras suara yang dibawa di gerobak kecil, alunan tabuhan terdengar nyaring dan berulang. Di belakang boneka, seorang pria lain menenteng ember plastik untuk menampung uang receh dari warga.
Ondel-ondel itu tidak sedang mengiringi hajatan, tidak pula menyambut tamu penting. Ia berjalan dari rumah ke rumah, dari warung ke warung, mencari rezeki.
“Kutipan warga: tanggapan tentang suara, keberadaan, atau perasaan saat melihatnya,” ujar pak ali, yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.
Penjaga Kampung yang Kini Turun ke Jalan
Dalam tradisi masyarakat Betawi, ondel-ondel dipercaya sebagai penjaga kampung yang menolak bala dan roh jahat. Kehadirannya dalam arak-arakan menyimpan nilai spiritual, rasa kebersamaan, dan identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ia bukan sekadar boneka besar, melainkan simbol bahwa sebuah kampung punya pelindung dan punya jati diri.
Kini wajah ondel-ondel berubah. Di sudut-sudut kota, boneka ini sering tampil bukan sebagai penjaga, melainkan sebagai alat untuk meminta bantuan. Bagi sebagian pelakunya, ondel-ondel adalah satu-satunya modal untuk bertahan hidup ketika pekerjaan tetap sulit didapat. Perubahan fungsi itu melahirkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian menilainya merendahkan martabat kesenian, sebagian lain memandangnya sebagai bentuk adaptasi budaya terhadap tekanan ekonomi zaman.
Perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kebudayaan perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan, sehingga pemanfaatan ondel-ondel sebenarnya bukan hal yang dilarang. Pertanyaannya, apakah pemanfaatan di pinggir jalan dengan musik yang diputar keras sudah sejalan dengan semangat pelestarian yang bermartabat?
Ketika Hak Berkesenian Bertemu Ketertiban Lingkungan
Di sisi lain, keberadaan ondel-ondel pengamen bersinggungan langsung dengan kepentingan ketertiban umum. Suara yang keras pada jam istirahat dapat mengganggu kenyamanan warga, terutama keluarga dengan anak kecil, lansia, atau pekerja yang baru pulang. Boneka yang berjalan di badan jalan juga membahayakan keselamatan, baik bagi pelakunya sendiri maupun bagi pengguna kendaraan yang melintas. Ketentuan ketertiban umum di Kota Tangerang Selatan,
Namun para pelaku punya alasan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.pengamen atau pengurus RW tentang alasan mengamen, penghasilan, dan harapan mereka,” ujar Pernyataan itu mengingatkan bahwa di balik pelanggaran yang tampak, ada kebutuhan hidup yang nyata. Kondisi ini berkaitan erat dengan persoalan kesejahteraan sosial. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menjabarkan tanggung jawab itu lebih lanjut.
Suara Warga: Jangan Berhenti di Penertiban
Pandangan warga umumnya sejalan. Mereka tidak menolak kesenian Betawi, tetapi meminta agar cara menampilkannya diatur supaya tidak mengganggu lingkungan.
Banyak warga berharap penanganan tidak sekadar berupa razia dan pengusiran. Pendataan dan pembinaan dinilai lebih manusiawi karena pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui latar belakang serta kebutuhan masing-masing pelaku. Penertiban tanpa solusi hanya memindahkan masalah dari satu gang ke gang lain, sementara pembiaran tanpa aturan akan terus menggerus citra kesenian yang seharusnya dibanggakan.
Jalan Tengah: Penataan dan Pembinaan
Ada beberapa langkah yang dapat ditempuh. Pertama, para pelaku dapat dihimpun dalam sanggar atau komunitas resmi sehingga mudah dibina dan diberdayakan. Kedua, pemerintah kelurahan dan kecamatan bersama tokoh masyarakat dapat menyediakan jadwal serta lokasi pertunjukan yang sah, misalnya pada acara kelurahan, pasar rakyat, atau kegiatan wisata budaya. Ketiga, perlu ada aturan yang jelas mengenai penggunaan pengeras suara, jam tampil, dan larangan berjalan di badan jalan. Keempat, pelaku yang membutuhkan dapat dihubungkan dengan program pelatihan keterampilan dan bantuan sosial, agar mereka tidak bergantung pada jalanan sebagai satu-satunya sumber penghidupan.
Dengan cara itu, penghasilan pelaku tetap terjaga, kenyamanan warga terlindungi, dan ondel-ondel kembali ditempatkan pada kedudukannya sebagai kebanggaan budaya Betawi.
Menjaga Tradisi, Menjaga Ketertiban
Pada akhirnya, ondel-ondel pengamen di Pladen bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh. Ia memperlihatkan bagaimana sebuah masyarakat memperlakukan budayanya sendiri ketika budaya itu bersinggungan dengan kemiskinan dan aturan hukum. Ondel-ondel tetap budaya, tetapi cara menampilkannya di jalan bisa menjadi pelanggaran. Pelestarian tidak cukup berhenti pada pengakuan di atas kertas. Ia menuntut kehadiran negara dan masyarakat agar tradisi dapat hidup tanpa mengorbankan ketertiban, dan ketertiban dapat ditegakkan tanpa mematikan kebudayaan.
Di balik tabuhan yang bersahutan dan boneka yang menari pelan di tengah gang, ada pengingat sederhana bahwa menjaga budaya berarti juga menjaga orang-orang yang menghidupinya.
Penulis:
Dominika Agusta Funan







