JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa emas batangan dan sejumlah mata uang asing yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pengujian dari sejumlah lembaga berwenang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan berbagai institusi resmi, baik di dalam maupun luar negeri, guna memastikan keabsahan barang bukti sebelum diserahkan kepada penyidik Kejagung.
“Intinya, emas itu asli, dari hasil uji oleh Pegadaian. Terus, US dollar juga dari United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI) menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus, rupiah dari BI juga itu asli,” kata Budi, dikutip Jumat, 17 Juli.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa mata uang dolar Singapura (SGD), Budi menyebut pihaknya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Meski demikian, secara umum seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan telah dipastikan keasliannya.
Terkait keterlibatan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service dalam proses verifikasi, Budi menjelaskan langkah tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan keaslian mata uang dolar Amerika Serikat.
“Ya, mereka kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait tentang kurs United States dollar,” ujarnya.
Budi menambahkan, pelimpahan barang bukti beserta tersangka dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa keterangan resmi mengenai rincian perkara dan proses penyerahan barang bukti akan disampaikan secara bersama oleh pihak kepolisian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus).
“Nantinya, rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak kepolisian bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung serta Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt. Jampidsus),” tutur Budi.
Saat ditanya mengenai dugaan adanya aset lain yang disimpan di luar negeri, Budi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan proses penelusuran aset kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah perkara dilimpahkan.
“Ya, itu nanti kan proses berjalan tentang penelusuran aset, tapi kan ini sudah diserahkan, nanti itu ditanyakan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan atau setara 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengujian tersebut melibatkan laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses pembuktian dan kelengkapan administrasi sebelum barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Hari ini, penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram,” kata Budi di Jakarta, Senin, 13 Juli.







