• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tidak Kabur ke Luar Negeri

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 13, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tidak Kabur ke Luar Negeri
126
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), masih berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kejagung juga menegaskan Febrie bersikap kooperatif dan terus berada dalam pemantauan penyidik selama proses hukum berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini tidak terdapat informasi yang menunjukkan Febrie meninggalkan wilayah Indonesia.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip dari Beritasatu Senin, 13 Juli.

Anang menjelaskan Kejagung telah menerima penyerahan administrasi perkara beserta barang bukti secara bertahap dari kepolisian. Seluruh dokumen tersebut kini sedang dipelajari sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

BACA JUGA :  Kasus Kericuhan di RSUD Tangsel, 30 Anggota Ormas Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain mempelajari berkas, Kejagung juga terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Koordinasi dan supervisi juga dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Dalam kesempatan yang sama, Anang membantah kabar yang menyebut Febrie tengah menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Enggak benar itu, gimana mau umrah? Dia sudah dicekal,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejaksaan Agung, Penyidikan Dugaan Jual Beli SPPG Berlanjut

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan langkah itu merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli.

Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari.

Tags: Kasus JampidsusKejagung
Previous Post

Melalui Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Berhasil Mengembangkan Usaha Madu Berkelanjutan Berbasis Komunitas

Next Post

Rumah Produksi Uang Palsu di Tangsel Digerebek, Polisi Sita Rp170 Juta dan Tangkap Pelaku

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Rumah Produksi Uang Palsu di Tangsel Digerebek, Polisi Sita Rp170 Juta dan Tangkap Pelaku

Rumah Produksi Uang Palsu di Tangsel Digerebek, Polisi Sita Rp170 Juta dan Tangkap Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com