JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026).
Ketiganya keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan Hindayana tampak dikawal ketat menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala selama proses pemindahan ke kendaraan tahanan.
Tak lama berselang, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Keduanya terlihat diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional tersebut.
Sebelumnya pada hari yang sama, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.
Menurut Jeffry, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti, dokumen, serta keterangan para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Namun, rincian lengkap mengenai pasal yang disangkakan serta perkembangan penyidikan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional terus berjalan.







