JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
Program MBG diketahui memiliki alokasi anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp88 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan Pengaturan Mitra SPPG
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tetap lolos verifikasi dan ditunjuk sebagai mitra BGN. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.
Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyusunan KAK tersebut diduga menjadi dasar terjadinya mark up harga dalam sejumlah pengadaan.
Beberapa pengadaan yang sedang didalami penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.000 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejagung menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.
Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sondjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah Indonesia.







