• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Kasus Utama yang Menjerat Eks Kepala BGN dalam Dugaan Korupsi MBG

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 3, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejaksaan Agung, Penyidikan Dugaan Jual Beli SPPG Berlanjut

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026. (Foto: Beritasatu.com/M Risyal Hidayat)

226
SHARES
2.8k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) dilansir dari Beritasatu.com.

BACA JUGA :  Puan Ajak Generasi Muda Tumbuhkan Semangat Satukan Indonesia

Program MBG diketahui memiliki alokasi anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp88 triliun pada tahun 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dugaan Pengaturan Mitra SPPG

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tetap lolos verifikasi dan ditunjuk sebagai mitra BGN. Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Menurut Kejagung, yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan berupa insentif bernilai miliaran rupiah.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi MBG Terus Berjalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi

Dugaan Mark Up Pengadaan Barang

Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyusunan KAK tersebut diduga menjadi dasar terjadinya mark up harga dalam sejumlah pengadaan.

Beberapa pengadaan yang sedang didalami penyidik antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
  • Pengadaan 31.000 unit tablet.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Ini Alasan Presiden Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN

Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sonny Sondjaya, dan Lodewyk Pusung langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan yang mengarah pada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah Indonesia.

Tags: Dadan HindayanaEks Kepala BGNKorupsi MBG
Previous Post

Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejaksaan Agung, Penyidikan Dugaan Jual Beli SPPG Berlanjut

Next Post

Menabung Sejak Dini: Serunya Mahasiswa Unpam Kenalkan Literasi Keuangan Lewat Bank Mini di PAUD Dahlia

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Menabung Sejak Dini: Serunya Mahasiswa Unpam Kenalkan Literasi Keuangan Lewat Bank Mini di PAUD Dahlia

Menabung Sejak Dini: Serunya Mahasiswa Unpam Kenalkan Literasi Keuangan Lewat Bank Mini di PAUD Dahlia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com