JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari 50 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses penyidikan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penanganan perkara tidak terpengaruh oleh proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara lain.
“Penyidikan tetap berjalan,” kata Anang dikutip Rabu, 15 Juli.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.
“Sudah lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.
Seiring berjalannya penyidikan, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka baru. Mereka terdiri atas Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.







