JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 30 orang sebagai tersangka kasus kekerasan dan intimidasi organisasi kemasyarakatan (ormas) di depan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Para pelaku kini langsung ditahan.
“30 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Rahim, puluhan orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait keributan di depan RSUD Tangerang Selatan.
Keributan tersebut, lanjut Rahim, terjadi sejak Rabu (21/5) siang hingga malam. Dimana sekelompok ormas mengintimidasi vendor pengelola lahan parkir di RSUD Tangsel.
“Pada 21 Mei 2025, sejak siang hingga malam hari di RSUD Tangsel terjadi intimidasi yang dilakukan oleh ormas PP Tangsel kepada vendor pengelola lahan parkir,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di depan RSUD Kota Tangsel pada Rabu malam, 21 Mei 2025. Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat diamankan aparat kepolisian.
Dari informasi yang diperoleh, sengketa pengelolaan lahan parkir menjadi penyulut kerusuhan tersebut. Dikabarkan ormas di wilayah itu menolak manajemen lahan parkir diambil alih oleh pihak swasta.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi secara tegas membenarkan adanya kericuhan di depan RSUD Tangsel.
“Ya benar terjadi. Yang pasti, anggota kepolisian langsung bertindak di lokasi kejadian semalam,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025).