JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya diproses oleh Kepolisian. Dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto diperiksa dengan status sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan sprindik tersebut menandai beralihnya seluruh kewenangan penanganan perkara yang bersifat pro justitia dari Kepolisian kepada penyidik Kejaksaan.
“Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Rabu, 15 Juli.
Anang menerangkan, tiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Meski penanganan perkara telah dialihkan, Kejagung tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam tahap awal penyidikan ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kini berstatus sebagai saksi di hadapan penyidik Kejagung.
“Ya, (statusnya) saksi, di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.
Namun demikian, Anang menegaskan bahwa status saksi dalam penyidikan Kejagung tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.
Menurutnya, penyidik Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara dan alat bukti yang dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak gugur, yang penting kita terima dahulu, kita pelajari semua,” katanya.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang. Tim itu saat ini fokus memeriksa barang bukti, dokumen, serta berkas hasil pelimpahan guna menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan.
“Kita sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri). Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada,” ujar Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tata niaga batu bara untuk PLTU, penanganan perkara PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Dalam perkara yang sama, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pengalihan penanganan perkara kepada Kejagung. Keputusan itu diambil karena substansi dugaan tindak pidana dinilai berkaitan dengan perkara-perkara yang lebih dahulu ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Sejak pelimpahan dilakukan, Kejagung membuka tiga penyidikan baru melalui penerbitan sprindik dan memulai proses penyidikan dari awal sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.







