• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Mulai Penyidikan Baru, Status Febrie Adriansyah Kini Jadi Saksi

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 16, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Kejagung: Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tidak Kabur ke Luar Negeri
116
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya diproses oleh Kepolisian. Dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto diperiksa dengan status sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penerbitan sprindik tersebut menandai beralihnya seluruh kewenangan penanganan perkara yang bersifat pro justitia dari Kepolisian kepada penyidik Kejaksaan.

“Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Rabu, 15 Juli.

BACA JUGA :  Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang

Anang menerangkan, tiga sprindik itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Meski penanganan perkara telah dialihkan, Kejagung tetap menjalin koordinasi dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan berlangsung.

Dalam tahap awal penyidikan ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, kini berstatus sebagai saksi di hadapan penyidik Kejagung.

“Ya, (statusnya) saksi, di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang.

Namun demikian, Anang menegaskan bahwa status saksi dalam penyidikan Kejagung tidak serta-merta menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri.

BACA JUGA :  Semangat Kartini Bersama BRI: Kisah Inspiratif Cokelatin, UMKM Lokal Menembus Pasar Global

Menurutnya, penyidik Kejagung masih harus mempelajari seluruh berkas perkara dan alat bukti yang dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Tidak gugur, yang penting kita terima dahulu, kita pelajari semua,” katanya.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung telah membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang. Tim itu saat ini fokus memeriksa barang bukti, dokumen, serta berkas hasil pelimpahan guna menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan.

“Kita sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri). Tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang bukti yang ada,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tata niaga batu bara untuk PLTU, penanganan perkara PT Asabri (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Dalam perkara yang sama, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Lusa, Polisi Panggil Ketua KPK terkait Dugaan Pemerasan Eks Mentan

Setelah penetapan tersebut, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati pengalihan penanganan perkara kepada Kejagung. Keputusan itu diambil karena substansi dugaan tindak pidana dinilai berkaitan dengan perkara-perkara yang lebih dahulu ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Sejak pelimpahan dilakukan, Kejagung membuka tiga penyidikan baru melalui penerbitan sprindik dan memulai proses penyidikan dari awal sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Tags: Febrie AdriansyahKasus JampidsusKejagung
Previous Post

Messi Rebut Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Antar Argentina ke Final

Next Post

APINDO Nilai ION Dapat Percepat Digitalisasi UMKM dan Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
APINDO Nilai ION Dapat Percepat Digitalisasi UMKM dan Perkuat Ekonomi Digital Nasional

APINDO Nilai ION Dapat Percepat Digitalisasi UMKM dan Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com