• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 6, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya
189
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas jalannya persidangan hingga pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima hakim yang mengadili perkara tersebut. Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena dinilai bersikap independen selama persidangan.

“Yang tidak kami laporkan adalah hakim anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan kami menilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 6 Juli.

BACA JUGA :  Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar di Unpad, BEM dan Kampus Bergerak

Menurut Dodi, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pelaporan ke Komisi Yudisial. Salah satunya terkait pelaksanaan persidangan yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.

Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut tidak mempertimbangkan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit. Selain itu, pelaksanaan sidang disebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan jalannya persidangan.

Selain mempersoalkan jalannya sidang, tim hukum Nadiem juga menyoroti substansi putusan majelis hakim. Mereka menduga terdapat kemiripan antara pertimbangan putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pemeriksaan internal, sebagian isi putusan disebut memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dan diduga melibatkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyusunannya.

BACA JUGA :  Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan Tipikor

Dodi juga mengkritik penggunaan teori kausalitas conditio sine qua non dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya, teori tersebut telah lama menjadi perdebatan dan tidak lagi digunakan secara mutlak oleh banyak ahli hukum pidana karena dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas.

Tak hanya itu, kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti penting yang terungkap di persidangan. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.

BACA JUGA :  Nadim Sebut Guru Garda Terdepan Wujudkan Merdeka Belajar

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tags: nadiem makarimNadiem Makarim divonis 10 tahun penjara
Previous Post

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Next Post

Pemerintah Kaji Skema Baru MBG, Hanya Siswa Tertentu yang Akan Menerima

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pemerintah Kaji Skema Baru MBG, Hanya Siswa Tertentu yang Akan Menerima

Pemerintah Kaji Skema Baru MBG, Hanya Siswa Tertentu yang Akan Menerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com