JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 6 Juli. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas jalannya persidangan hingga pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima hakim yang mengadili perkara tersebut. Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena dinilai bersikap independen selama persidangan.
“Yang tidak kami laporkan adalah hakim anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan kami menilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” ujar Dodi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 6 Juli.
Menurut Dodi, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pelaporan ke Komisi Yudisial. Salah satunya terkait pelaksanaan persidangan yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.
Tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut tidak mempertimbangkan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit. Selain itu, pelaksanaan sidang disebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan jalannya persidangan.
Selain mempersoalkan jalannya sidang, tim hukum Nadiem juga menyoroti substansi putusan majelis hakim. Mereka menduga terdapat kemiripan antara pertimbangan putusan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan pemeriksaan internal, sebagian isi putusan disebut memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dan diduga melibatkan penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dalam penyusunannya.
Dodi juga mengkritik penggunaan teori kausalitas conditio sine qua non dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya, teori tersebut telah lama menjadi perdebatan dan tidak lagi digunakan secara mutlak oleh banyak ahli hukum pidana karena dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas.
Tak hanya itu, kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti penting yang terungkap di persidangan. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Mantan Mendikbudristek tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.







