JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua tim jaksa penuntut umum, Roy Riady mengatakan setidaknya ada empat berkas yang dilimpahkan. Salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Kemudian Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
Selanjutnya Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif,” jelas Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
“Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem.







