JAKARTA – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa selebgram Karin Novilda atau Awkarin sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group, Senin, 29 Juni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Awkarin memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Hari ini diketahui pukul 16.30 WIB yang bersangkutan baru hadir. Ini mungkin sedang menjalani beberapa pertanyaan dari teman-teman penyidik,” katanya dikutip Senin, 29 Juni.
Menurut Budi, kehadiran Awkarin menunjukkan komitmennya untuk memenuhi panggilan penyidik setelah agenda pemeriksaannya sempat beberapa kali tertunda. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Awkarin masih sebagai saksi.
Terkait penundaan pemeriksaan sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa saksi diperbolehkan mengajukan penjadwalan ulang selama memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Status kan masih sebagai saksi ya. Jadi untuk bisa mungkin yang bersangkutan berhalangan, bisa mengundur ataupun dengan ada alasan tertentu untuk me-reschedule-kan kembali,” jelas Budi.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap materi pemeriksaan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi masih terus mendalami dugaan penipuan Hanania Group dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Ini masih didalami apakah ada keterlibatan-keterlibatan, makanya dari penyidik masih melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Awkarin dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Nanti kami akan update kepada teman-teman sekalian atas beberapa pertanyaan, sampai kapan proses pemeriksaan ini berlangsung,” tutup Budi.







