• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MA Batalkan Putusan PTUN, Promotor Disertasi Bahlil Tetap Disanksi

asyari by asyari
Juni 29, 2026
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
UI Beri Beasiswa Pendidikan Spesialis untuk Mahasiswa Palestina
70
SHARES
156
VIEWS

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia terkait sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Melalui putusan ini, sanksi akademik yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tertanggal 24 Juni 2026, majelis hakim agung membatalkan putusan pengadilan di tingkat bawahnya.

MA memilih mengadili sendiri perkara tersebut dan secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh para pembimbing disertasi.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.

BACA JUGA :  Telusuri Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hari Ini KPK Panggil Dua Saksi

“Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” kata Heri dalam keterangannya.

Sengketa hukum ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang menjatuhkan sanksi administratif kepada promotor dan ko-promotor Bahlil Lahadalia, yakni Chandra Wijaya dan Athor Subroto.

SK tersebut diterbitkan menyusul pemeriksaan komprehensif oleh empat organ utama universitas—Rektor, Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, dan Senat Akademik—terhadap dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral.

Ketiganya, termasuk Kepala Program Studi Sekolah Kajian Stratejik dan Global saat itu, Hanief Saha Ghafur, dinyatakan melanggar kode etik akademik.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat serta larangan mengajar dan menguji mahasiswa selama tiga tahun.

BACA JUGA :  Kemenag: Haji 2024 Berjumlah 213.320, Kuota Terbanyak dalam Sejarah

Tidak menerima keputusan tersebut, Chandra dan Athor menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Juni 2025. Gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat banding, sebelum akhirnya UI menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke Mahkamah Agung pada Februari 2026.

Polemik akademik ini menyita perhatian publik sejak akhir 2024. Bahlil Lahadalia mengikuti sidang terbuka promosi doktor pada 16 Oktober 2024 dan meraih predikat cum laude dengan masa studi yang tergolong singkat, yakni 1 tahun 8 bulan.

Durasi tersebut dinilai mendahului ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi yang menetapkan masa studi program doktoral minimal tiga tahun.

Merespons kejanggalan tersebut, Dewan Guru Besar UI melakukan investigasi mendalam terhadap proses penyusunan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

BACA JUGA :  Dalami Dugaan Suap di MA, KPK Geledah Empat Lokasi

Hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran berupa ketidakjujuran dalam pengambilan data serta preferensi khusus dalam proses pembimbingan.

Pada Januari 2025, Dewan Guru Besar merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut, yang ditindaklanjuti Rektor UI dua bulan kemudian melalui perintah perbaikan disertasi kepada Bahlil.

Manajemen UI menegaskan, langkah hukum hingga tingkat kasasi ini merupakan komitmen mutlak untuk menjaga marwah institusi sebagai benteng etika dan moralitas akademik.

Kendati memenangi perkara, pihak universitas menyatakan tetap menghormati hak kedudukan hukum setiap pihak dalam sistem peradilan di Indonesia.(*)

Tags: Batalkan Putusan PTUNMAPromotor Disertasi BahlilTetap Disanksi
Previous Post

Ragunan Pecahkan Rekor, 135.500 Pengunjung Padati Kebun Binatang saat HUT Jakarta

Next Post

5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, DPR Desak Evaluasi Total Kemenhan

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, DPR Desak Evaluasi Total Kemenhan

5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, DPR Desak Evaluasi Total Kemenhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com