• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam Perlindungan Pekerja

Studi Kasus Pada CV Raphita Muda Berkarya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 28, 2026
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 5min read
Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam Perlindungan Pekerja
209
SHARES
2.2k
VIEWS

PENELITIAN ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di CV. Raphita Muda Berkarya. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur dan analisis praktik di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program sudah berjalan, tetapi belum optimal karena masih kurangnya pemahaman pekerja dan sosialisasi dari perusahaan. Meski demikian, program ini mampu meningkatkan rasa aman pekerja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan kepatuhan agar perlindungan pekerja dapat terlaksana secara maksimal.

Pendahuluan

Perlindungan tenaga kerja merupakan isu yang sensitif dan sering menjadi perdebatan oleh pemangku kepentingan. Tak jarang isu ini menyebabkan adanya aksi unjuk rasa terutama dari serikat pekerja atau kalangan pekerja demi memperjuangkan nasibnya agar jangan sampai terabaikan pada saat penyusunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan nasib mereka ( Jurnal Cakrawala Hukum 2021)

Menurut Djoko Triyanto dalam Ramadhani et al (2020), perlindungan kerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang menghormati martabat, moral, dan nilai agama pekerja dalam hubungan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selanjutnya, melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ditambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

mencakup pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI) (Nur et al., 2023).

Penelitian Terdahulu

Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.

BACA JUGA :  MagangHub 2026 Tahap 2 Dimulai, Peserta Wajib Lakukan Ini Sejak Hari Pertama

Penelitian yang dilakukan oleh Rajagukguk & Utara (2025) Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja informal di Padang Bulan, Kota Medan. Program jaminan sosial yang ditawarkan, seperti JKK, JKm, dan JHT, memberikan perlindungan penting terhadap risiko kerja yang sering kali dihadapi oleh pekerja informal. Partisipasi dalam program ini berkontribusi pada meningkatnya rasa aman, produktivitas kerja, dan kualitas hidup para pekerja.

Hasil dan Pembahasan

Kondisi Implementasi BPJS Ketenagakerjaan

Implementasi BPJS Ketenagakerjaan pada CV. Raphita Muda Berkarya menunjukkan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari adanya sebagian pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara konseptual, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, dan kematian (Perwira, 2003). Oleh karena itu, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan penting untuk menjamin perlindungan pekerja. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga implementasinya belum optimal. Karena itu, diperlukan perbaikan agar seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan

Sosial Nasional menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Namun, pada CV. Raphita Muda Berkarya masih terdapat pekerja yang belum terdaftar, sehingga perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukumnya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan aturan agar seluruh pekerja memperoleh haknya secara menyeluruh (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 2011)

BACA JUGA :  Serahkan Santunan JKM Bagi Ahli Waris Penerima BPJS Ketenagakerjaan, Ini Harapan Pemkot Tangsel

Dampak Ketidakpatuhan terhadap Pekerja

Tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan kematian. Pekerja juga kehilangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) (Ketenagakerjaan, 2025). Kondisi ini dapat menurunkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sehingga kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting.

Dampak pada Masa Pandemi Covid-19

Pada masa pandemi Covid-19, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Akibatnya, pekerja yang tidak terdaftar tidak dapat memperoleh bantuan tersebut meskipun terdampak pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga menjadi akses terhadap bantuan pemerintah saat kondisi darurat (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, 2022)

Faktor Penyebab Permasalahan

Permasalahan implementasi BPJS Ketenagakerjaan dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial serta anggapan bahwa iuran BPJS menambah biaya operasional. Selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah juga menyebabkan masih adanya perusahaan yang tidak patuh. Hal ini sejalan dengan penelitian Purnama et al. (2025) yang menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan dipengaruhi oleh kesadaran hukum dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada perusahaan.

BACA JUGA :  Mini Bank Sekolah, Cara Efektif Melatih Anak Mengatur Keuangan Sejak Dini

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja terhadap berbagai risiko kerja. Namun, pada CV. Raphita Muda Berkarya, implementasinya belum optimal karena masih terdapat pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Akibatnya, pekerja kehilangan perlindungan sosial dan

kesempatan memperoleh manfaat, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan perusahaan serta pengawasan pemerintah agar seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka

Ketenagakerjaan, B. (2025). Ini Dia Program dari BPJS Ketenagakerjaan.

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18890/artikel-ini-dia-program-dari-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs

No Title. (2021). 3(2), 45–63.

Nur, W., Hiah, F., & Nafi, A. (2023). Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik

Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pekerja Formal Di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak. 8(2), 67–75.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (2022).

https://peraturan.go.id/id/permenaker-no-10-tahun-2022

Rajagukguk, S. N., & Utara, U. S. (2025). Analisis Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Pekerja Informal di Padang Bulan Kota Medan. 2(June), 88–91.

Ramadhani, C., Nursalim, P., & Suryono, L. J. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing. 2(2019), 47–62.

https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2011).

 

Penulis:

Ananda Putri Irawan 
Arum Suci Pratiwi
Dian Rihadatul Aisy
Dina Fitria
Dinda Meta Arlitha
Gita Herpiana
Putri Amaliatun Saleha
Yayu Ila Haerani

Mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang

Tags: BPJS KetenagakerjaanImplementasiperlindungan pekerja
Previous Post

Ekonomi Manajerial: Menjembatani Teori Ekonomi dan Pengambilan Keputusan Bisnis Strategis

Next Post

Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten

Related Posts

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z
DUNIA KAMPUS

Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z

Oktober 21, 2026
2.3k
Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital
DUNIA KAMPUS

Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital

Oktober 20, 2026
2.4k
Pembatasan Perdagangan: Tarif
DUNIA KAMPUS

Pembatasan Perdagangan: Tarif

Oktober 20, 2026
2.4k
Jenis-Jenis Pasar Modal
DUNIA KAMPUS

Kenapa Banyak Perusahaan Gagal Bukan Karena Modal, Tapi Karena Salah Hitung Orang?

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten

Solusi Izin Tanpa Tinggalkan Lapak: Ini Syarat dan Manfaat Punya NIB bagi Pedagang Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com