PENELITIAN ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di CV. Raphita Muda Berkarya. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur dan analisis praktik di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program sudah berjalan, tetapi belum optimal karena masih kurangnya pemahaman pekerja dan sosialisasi dari perusahaan. Meski demikian, program ini mampu meningkatkan rasa aman pekerja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan kepatuhan agar perlindungan pekerja dapat terlaksana secara maksimal.
Pendahuluan
Perlindungan tenaga kerja merupakan isu yang sensitif dan sering menjadi perdebatan oleh pemangku kepentingan. Tak jarang isu ini menyebabkan adanya aksi unjuk rasa terutama dari serikat pekerja atau kalangan pekerja demi memperjuangkan nasibnya agar jangan sampai terabaikan pada saat penyusunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan nasib mereka ( Jurnal Cakrawala Hukum 2021)
Menurut Djoko Triyanto dalam Ramadhani et al (2020), perlindungan kerja mencakup keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan yang menghormati martabat, moral, dan nilai agama pekerja dalam hubungan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selanjutnya, melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ditambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
mencakup pekerja formal, pekerja informal, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia (PMI) (Nur et al., 2023).
Penelitian Terdahulu
Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.
Penelitian yang dilakukan oleh Rajagukguk & Utara (2025) Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja informal di Padang Bulan, Kota Medan. Program jaminan sosial yang ditawarkan, seperti JKK, JKm, dan JHT, memberikan perlindungan penting terhadap risiko kerja yang sering kali dihadapi oleh pekerja informal. Partisipasi dalam program ini berkontribusi pada meningkatnya rasa aman, produktivitas kerja, dan kualitas hidup para pekerja.
Hasil dan Pembahasan
Kondisi Implementasi BPJS Ketenagakerjaan
Implementasi BPJS Ketenagakerjaan pada CV. Raphita Muda Berkarya menunjukkan bahwa pelaksanaan program jaminan sosial belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari adanya sebagian pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara konseptual, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, sakit, dan kematian (Perwira, 2003). Oleh karena itu, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan penting untuk menjamin perlindungan pekerja. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sehingga implementasinya belum optimal. Karena itu, diperlukan perbaikan agar seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja. Namun, pada CV. Raphita Muda Berkarya masih terdapat pekerja yang belum terdaftar, sehingga perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukumnya. Oleh karena itu, diperlukan penegakan aturan agar seluruh pekerja memperoleh haknya secara menyeluruh (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 2011)
Dampak Ketidakpatuhan terhadap Pekerja
Tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap risiko kerja, seperti kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan kematian. Pekerja juga kehilangan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) (Ketenagakerjaan, 2025). Kondisi ini dapat menurunkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sehingga kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting.
Dampak pada Masa Pandemi Covid-19
Pada masa pandemi Covid-19, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Akibatnya, pekerja yang tidak terdaftar tidak dapat memperoleh bantuan tersebut meskipun terdampak pandemi. Hal ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga menjadi akses terhadap bantuan pemerintah saat kondisi darurat (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, 2022)
Faktor Penyebab Permasalahan
Permasalahan implementasi BPJS Ketenagakerjaan dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran perusahaan akan pentingnya jaminan sosial serta anggapan bahwa iuran BPJS menambah biaya operasional. Selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah juga menyebabkan masih adanya perusahaan yang tidak patuh. Hal ini sejalan dengan penelitian Purnama et al. (2025) yang menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan dipengaruhi oleh kesadaran hukum dan efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan edukasi kepada perusahaan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja terhadap berbagai risiko kerja. Namun, pada CV. Raphita Muda Berkarya, implementasinya belum optimal karena masih terdapat pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Akibatnya, pekerja kehilangan perlindungan sosial dan
kesempatan memperoleh manfaat, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan perusahaan serta pengawasan pemerintah agar seluruh pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Ketenagakerjaan, B. (2025). Ini Dia Program dari BPJS Ketenagakerjaan.
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18890/artikel-ini-dia-program-dari-bpjs-ketenagakerjaan.bpjs
No Title. (2021). 3(2), 45–63.
Nur, W., Hiah, F., & Nafi, A. (2023). Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik
Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pekerja Formal Di BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak. 8(2), 67–75.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (2022).
https://peraturan.go.id/id/permenaker-no-10-tahun-2022
Rajagukguk, S. N., & Utara, U. S. (2025). Analisis Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Pekerja Informal di Padang Bulan Kota Medan. 2(June), 88–91.
Ramadhani, C., Nursalim, P., & Suryono, L. J. (2020). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Pada Perjanjian Kerja Outsourcing. 2(2019), 47–62.
https://doi.org/10.18196/mls.v2i1.11478
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2011).
Penulis:
Ananda Putri Irawan
Arum Suci Pratiwi
Dian Rihadatul Aisy
Dina Fitria
Dinda Meta Arlitha
Gita Herpiana
Putri Amaliatun Saleha
Yayu Ila Haerani
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang







