• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai Sistem Perlindungan Sosial bagi Pekerja di Indonesia

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 25, 2026
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 8min read
Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai Sistem Perlindungan Sosial bagi Pekerja di Indonesia
211
SHARES
2.1k
VIEWS

JAMINAN Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada tenaga kerja untuk menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi selama masa kerja. Risiko tersebut meliputi kecelakaan kerja, penyakit, kehilangan penghasilan, cacat, hari tua, dan kematian. Keberadaan jaminan sosial sangat penting karena mampu memberikan rasa aman kepada pekerja serta menjaga kesejahteraan keluarganya.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Jamsostek sebagai sistem perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Jamsostek memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, mengurangi risiko kemiskinan, serta menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi. Meskipun demikian, pelaksanaan sistem jaminan sosial masih menghadapi berbagai tantangan, terutama rendahnya kepesertaan pekerja sektor informal dan perubahan pola hubungan kerja akibat perkembangan teknologi.

Pendahuluan

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor utama dalam pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan ekonomi sangat dipengaruhi oleh kualitas dan produktivitas tenaga kerja yang dimiliki suatu negara. Dalam melaksanakan pekerjaannya, tenaga kerja menghadapi berbagai risiko yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi dan kesejahteraan mereka, seperti kecelakaan kerja, penyakit, kehilangan pekerjaan, kecacatan, maupun kematian.

Perkembangan industrialisasi dan urbanisasi telah mengubah pola kehidupan masyarakat. Pada masa lalu, perlindungan terhadap individu yang mengalami kesulitan ekonomi sebagian besar diberikan oleh keluarga atau lingkungan masyarakat. Namun, perubahan sosial dan ekonomi menyebabkan sistem perlindungan tradisional semakin berkurang sehingga diperlukan sistem perlindungan yang lebih terorganisasi.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja selama masa kerja. Sistem ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi pekerja serta keluarganya. Keberadaan jaminan sosial juga memberikan manfaat bagi perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja.

Permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah bagaimana konsep Jamsostek sebagai perlindungan sosial, bagaimana perkembangan perlindungan sosial di Indonesia, serta bagaimana peranan Jamsostek dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Adapun tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis sistem Jamsostek sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Tinjauan Pustaka

Perlindungan sosial merupakan suatu sistem yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi. Perlindungan tersebut bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta mencegah terjadinya kemiskinan akibat kehilangan pendapatan. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyatakan bahwa perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap manusia. Sistem perlindungan sosial mencakup berbagai bentuk perlindungan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Jaminan sosial tenaga kerja merupakan bagian dari perlindungan sosial yang secara khusus ditujukan kepada tenaga kerja. Program ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan terhadap risiko yang dapat mengurangi atau menghilangkan kemampuan seseorang untuk memperoleh penghasilan. Dalam perkembangannya, jaminan sosial tidak hanya dipandang sebagai bentuk bantuan ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan sosial, dan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Metode Penulisan

Penulisan artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber tertulis seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan literatur yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menjelaskan konsep, perkembangan, serta peranan Jamsostek dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai jaminan sosial tenaga kerja dan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Cerita Pengantar Tidur: Burung Hantu Hootie dan Bayi Burung yang Terjatuh 

Pembahasan

Konsep Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan sosial tenaga kerja merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya terhadap berbagai risiko sosial maupun ekonomi yang dapat terjadi selama masa kerja. Risiko tersebut meliputi kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, kehilangan pekerjaan, hari tua, cacat, hingga kematian yang dapat menyebabkan berkurang atau hilangnya penghasilan pekerja. Oleh karena itu, jaminan sosial hadir sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar pekerja beserta keluarganya.

Perkembangan industrialisasi, urbanisasi, dan meningkatnya jumlah tenaga kerja menyebabkan hubungan kerja menjadi semakin kompleks serta menimbulkan berbagai risiko yang dapat mengancam kesejahteraan pekerja. Pada masa lalu, perlindungan terhadap risiko kehidupan banyak bergantung pada keluarga atau lingkungan sosial. Namun, seiring perubahan kondisi sosial dan ekonomi, perlindungan tersebut tidak lagi memadai sehingga diperlukan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Jaminan sosial tenaga kerja memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat mengurangi kemampuan pekerja dalam memperoleh penghasilan. Selain itu, jaminan sosial juga bertujuan menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas, serta memberikan kepastian bagi pekerja dalam menghadapi masa depan. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih aman dan nyaman.

Pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja didasarkan pada prinsip gotong royong dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja. Iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko tertentu. Prinsip ini mencerminkan nilai solidaritas sosial yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama dan mengurangi ketimpangan sosial di masyarakat.

Di Indonesia, jaminan sosial tenaga kerja merupakan bagian dari sistem perlindungan sosial nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Program ini memberikan jaminan bagi tenaga kerja agar tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi berbagai risiko selama masa kerja maupun setelah tidak lagi produktif. 

Prinsip-Prinsip Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial dilaksanakan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, gotong royong, dan tanggung jawab negara.

  • Prinsip kemanusiaan menempatkan pekerja sebagai manusia yang memiliki hak untuk hidup layak dan memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko sosial.
  • Prinsip keadilan sosial menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak memperoleh perlindungan tanpa membedakan jenis pekerjaan, tingkat pendapatan, maupun status sosial. Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial.
  • Prinsip gotong royong menjadi dasar penting dalam sistem jaminan sosial. Dalam sistem ini, peserta secara bersama-sama menanggung risiko yang mungkin dialami oleh peserta lainnya. Dengan demikian, pekerja yang sehat membantu pekerja yang sakit, dan pekerja yang masih produktif membantu pekerja yang telah memasuki usia lanjut.
  • Prinsip tanggung jawab negara menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan sistem perlindungan sosial yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Negara bertanggung jawab memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan yang memadai terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Sejarah Perkembangan Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial telah ada sejak zaman dahulu dalam bentuk bantuan yang diberikan oleh keluarga, kelompok masyarakat, maupun lembaga keagamaan kepada anggota masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, sakit, kecelakaan, atau kehilangan sumber penghasilan. Pada masa itu, sistem perlindungan masih bersifat tradisional dan didasarkan pada rasa solidaritas serta gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

BACA JUGA :  Gen Z Vs Plastik: dari Awareness ke Action dalam Perang Melawan Sampah

Perkembangan perlindungan sosial semakin pesat pada masa Revolusi Industri di Eropa. Pertumbuhan industri yang cepat menyebabkan meningkatnya jumlah tenaga kerja dan berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, serta rendahnya tingkat kesejahteraan pekerja. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mulai memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui berbagai kebijakan sosial.

Peristiwa penting dalam perkembangan perlindungan sosial terjadi di Jerman pada akhir abad ke-19 ketika Otto von Bismarck memperkenalkan sistem asuransi sosial bagi pekerja. Program tersebut meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Sistem ini kemudian menjadi dasar bagi perkembangan perlindungan sosial modern di berbagai negara.

Setelah Perang Dunia II, banyak negara mulai mengembangkan sistem jaminan sosial yang lebih luas sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan sosial tidak hanya ditujukan bagi pekerja, tetapi juga bagi seluruh masyarakat yang menghadapi risiko sosial dan ekonomi. Di Indonesia, perkembangan perlindungan sosial tenaga kerja dilakukan secara bertahap melalui berbagai kebijakan dan program jaminan sosial yang terus disempurnakan.

Perkembangan Perlindungan Sosial di Indonesia

Sebagian besar sistem jaminan sosial di berbagai negara dilaksanakan melalui mekanisme ketenagakerjaan karena sebagian besar anggota masyarakat menghadapi berbagai risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan. Namun, di Indonesia sistem perlindungan sosial formal masih belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh masyarakat. Risiko seperti penyakit, pengangguran, kecelakaan kerja, maupun kesulitan ekonomi masih banyak dihadapi oleh masyarakat sehingga perlindungan dari keluarga, teman, dan lingkungan sekitar masih memegang peranan penting.

Pada masa krisis ekonomi tahun 1998, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk membantu masyarakat yang terdampak krisis. Program tersebut menunjukkan bahwa sistem perlindungan sosial memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pengalaman tersebut juga menjadi dasar bagi pengembangan sistem perlindungan sosial yang lebih baik di Indonesia.

Upaya pembentukan sistem perlindungan sosial formal di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Peraturan tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan berbagai program bantuan, rehabilitasi sosial, dan dukungan bagi masyarakat yang mengalami masalah sosial maupun ekonomi.

Selain itu, perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia juga berkembang melalui berbagai peraturan ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Perang menjadi dasar awal perlindungan bagi pekerja. Selanjutnya, berbagai peraturan mengenai keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sektor Swasta

Jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja sektor swasta di Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengembangan dari sistem Jamsostek. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Peserta program meliputi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja formal, pekerja mandiri, serta pelaku usaha mikro. Program yang diselenggarakan mencakup:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
BACA JUGA :  Manfaat Minum Air Putih Untuk Tubuh Kita

Melalui program tersebut, pekerja memperoleh perlindungan dan kepastian ekonomi, sedangkan perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Permasalahan dan Tantangan Jamsostek

Meskipun sistem jaminan sosial tenaga kerja terus berkembang, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu permasalahan utama adalah rendahnya tingkat kepesertaan pekerja sektor informal yang jumlahnya cukup besar di Indonesia. Banyak pekerja informal belum memahami pentingnya jaminan sosial atau memiliki keterbatasan dalam membayar iuran. Selain itu, masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kurangnya pengawasan dan kepatuhan pemberi kerja menyebabkan perlindungan bagi pekerja belum optimal.

Perkembangan ekonomi digital juga memunculkan tantangan baru, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pekerja platform digital, pekerja lepas, dan pekerja gig economy yang memiliki hubungan kerja fleksibel. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi jaminan sosial, penguatan pengawasan, penyederhanaan administrasi, serta peningkatan kualitas layanan agar sistem jaminan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja.

Peranan Jamsostek dalam Kesejahteraan Pekerja

Jamsostek memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hari tua, kecacatan, dan kematian. Dengan adanya jaminan sosial, pekerja dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko yang dapat mengurangi atau menghilangkan penghasilan. Keberadaan Jamsostek membantu mencegah pekerja dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan akibat hilangnya sumber pendapatan.

Selain itu, jaminan sosial juga meningkatkan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja sehingga mendorong produktivitas, motivasi, dan loyalitas pekerja. Bagi perusahaan, penyelenggaraan jaminan sosial dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis serta mengurangi potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, bagi negara, Jamsostek berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) merupakan bagian penting dari sistem perlindungan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hari tua, kecacatan, dan kematian. Keberadaan Jamsostek memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi pekerja serta keluarganya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja.

Perkembangan sistem jaminan sosial di Indonesia menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan bagi seluruh tenaga kerja melalui penyelenggaraan program oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Meskipun demikian, pelaksanaan Jamsostek masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya kepesertaan pekerja sektor informal, kurangnya kepatuhan pemberi kerja, serta perubahan pola hubungan kerja akibat perkembangan ekonomi digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan pengawasan, dan pengembangan sistem yang lebih adaptif agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja secara merata.

Referensi

  • McLeod, R. H. (1993). Workers’ Social Security Legislation. Canberra: Australian National University.
  • Media Taspen. (2001). Media Informasi Ketaspenan. Jakarta: PT Taspen.
  • Modul Manajemen Kompensasi dan Hubungan Industrial Bab XIV Jamsostek. Halaman 215–230.

 

Disusun Oleh Kelompok VII:

  1. Retno Dwi Tantri 
  2. Rizki Esy Fadillah
  3. Selviana Maylani
  4. Sherly Puspita Anggraini 

Mahasiswa Manajemen, Universitas Pamulang

Tags: JAMSOSTEKkesejahteraanperlindungan sosialTenaga Kerja
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Juni 2026: Seluruh Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

Next Post

Jangan Dikonsumsi Saat Sarapan, Ini 5 Makanan yang Dinilai Tidak Sehat oleh Ahli Gizi

Related Posts

SDM Bukan NPC! Kenapa Orang-Orang di Balik Layar Justru Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan?
DUNIA KAMPUS

SDM Bukan NPC! Kenapa Orang-Orang di Balik Layar Justru Jadi Kunci Kesuksesan Perusahaan?

Oktober 22, 2026
2.4k
Peran Public Speaking dalam Membangun Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Peran Public Speaking dalam Membangun Kepercayaan Diri

Oktober 22, 2026
2.4k
Tips Sukses Menggunakan Marketplace
DUNIA KAMPUS

Strategi Penetapan Harga Produk pada UMKM di Tengah Kenaikan Biaya Marketplace di Indonesia

Oktober 22, 2026
2.4k
Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Jangan Dikonsumsi Saat Sarapan, Ini 5 Makanan yang Dinilai Tidak Sehat oleh Ahli Gizi

Jangan Dikonsumsi Saat Sarapan, Ini 5 Makanan yang Dinilai Tidak Sehat oleh Ahli Gizi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com