JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif transportasi lintas moda selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas, mendukung sektor pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membantu masyarakat memperoleh layanan transportasi dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” kata Menhub dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Dudy, program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan mudah diakses selama periode peningkatan mobilitas masyarakat.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan biaya perjalanan sekaligus mendorong pergerakan masyarakat dan aktivitas ekonomi selama masa liburan.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” ujarnya.
Kebijakan diskon transportasi tersebut dituangkan dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan stimulus ekonomi melalui pemberian potongan tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Daftar Diskon Transportasi Libur Sekolah 2026
Berikut rincian insentif yang diberikan pemerintah:
- Diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
- Diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
- Diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta pengguna 14 pelabuhan pada tujuh lintasan angkutan penyeberangan selama 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
- Diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi berjadwal pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Rute Penyeberangan yang Mendapat Diskon
Program diskon penyeberangan berlaku untuk sejumlah lintasan strategis, yaitu:
- Merak – Bakauheni
- Ketapang – Gilimanuk
- Lembar – Padangbai
- Kayangan – Pototano
- Tanjung Uban – Telaga Punggur
- Ajibata – Ambarita
- Sape – Labuan Bajo
Meski memberikan berbagai insentif tarif, pemerintah menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama masa liburan.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum libur sekolah untuk bepergian dengan biaya yang lebih hemat sekaligus mendukung pergerakan ekonomi dan pariwisata nasional.







