TANGERANG SELATAN – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administrasi dan pemenuhan prosedur birokrasi. Aparatur sipil negara (ASN) diminta berorientasi pada kebutuhan masyarakat agar setiap layanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Penegasan tersebut disampaikan Benyamin saat membuka Rapat Teknis Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan, Senin (15/6/2026).
Menurut Benyamin, masyarakat menilai birokrasi bukan dari status kepegawaian maupun latar belakang pendidikan aparatur, melainkan dari kualitas layanan yang diterima secara langsung.
“Masyarakat tidak melihat apakah itu PNS, PPPK, ataupun pangkat dan lulusannya. Yang mereka lihat adalah apakah pelayanan publik yang diberikan dapat mereka terima dengan baik,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan pelayanan publik, peningkatan daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama penyelenggaraan otonomi daerah.
Untuk mendukung transformasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus mengembangkan inovasi berbasis teknologi melalui platform Tangsel One yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan.
Melalui platform tersebut, pengelolaan pelayanan publik didorong bertransformasi dari pendekatan yang berorientasi pada target dan proses menjadi lebih fokus pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Semua kinerja akan dikembalikan sebagai bahan evaluasi untuk masyarakat, dan isu-isu yang dilaporkan melalui berbagai saluran akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” katanya.
Benyamin menambahkan, seluruh program pelayanan publik yang dijalankan pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan kepada DPRD pada hari yang sama sebelum dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten.
“Tidak hanya staf, wali kota pun dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Karena itu, kita semua harus terus meningkatkan kualitas pelayanan agar hasilnya meningkat secara kolektif,” pungkasnya.







