• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 9, 2026
in HUKUM, NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 4min read
Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia
218
SHARES
2.6k
VIEWS

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum

Hukum sering kali dipahami masyarakat hanya sebagai alat untuk menghukum pelanggar. Padahal, dalam konsep negara hukum Indonesia, hukum memiliki tujuan yang jauh lebih luas dan mulia. Hukum bukan sekadar mencari kesalahan seseorang, melainkan menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), Indonesia menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Oleh karena itu, seluruh tindakan pemerintah maupun masyarakat harus berpedoman pada hukum yang berlaku.

Tujuan Hukum dalam Perspektif UUD 1945

Tujuan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari tujuan negara yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Keempat tujuan tersebut menjadi arah utama pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan kata lain, hukum harus hadir untuk melindungi rakyat, mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan masyarakat, dan menciptakan kehidupan yang damai dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Tangsel 12 Februari 2026

Tujuan Hukum Menurut Teori Hukum

Dalam ilmu hukum, para ahli umumnya menyebut tiga tujuan utama hukum, yaitu:

  1. Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Kepastian hukum berarti setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas. Hukum harus memberikan pedoman yang tegas sehingga masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian.

Contohnya, aturan mengenai kepemilikan tanah, perjanjian, perkawinan, maupun pidana harus jelas agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukumnya.

  1. Keadilan (Justice)

Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan. Keadilan tidak selalu berarti sama rata, tetapi memberikan hak kepada setiap orang sesuai porsinya.

Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

  1. Kemanfaatan (Utility)

Hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Suatu aturan yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat pada akhirnya akan kehilangan legitimasi sosialnya.

Oleh karena itu, hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan media sosial.

Tujuan Hukum dalam Undang-Undang dan Peraturan Lain

Selain UUD 1945, tujuan hukum juga tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

UU ini menegaskan bahwa setiap peraturan harus dibentuk berdasarkan asas:

  • Kejelasan tujuan;
  • Keadilan;
  • Ketertiban dan kepastian hukum;
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
BACA JUGA :  34 Unit Rumah Rusak Akibat Gempa M6.3 di Kabupaten Seluma Bengkulu

Asas-asas tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dibuat secara sembarangan, melainkan harus bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU HAM menegaskan bahwa hukum bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia serta menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Artinya, hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan alat penindasan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam hukum pidana modern, tujuan pemidanaan tidak lagi sekadar membalas kesalahan pelaku, tetapi juga:

  • Melindungi masyarakat;
  • Membina pelaku agar kembali menjadi warga yang baik;
  • Mencegah terjadinya tindak pidana;
  • Memulihkan keseimbangan sosial.

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia semakin mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Hukum Bukan untuk Mencari Kesalahan

Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap hukum sebagai alat untuk mencari kesalahan orang lain.

Padahal, filosofi hukum yang benar adalah:

“Hukum hadir untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, bukan untuk memburu kesalahan setiap orang.”

Penegakan hukum memang harus dilakukan terhadap pelanggaran, tetapi tujuan akhirnya tetap untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak masyarakat.

BACA JUGA :  Prabowo: Pertahanan Masalah Vital Bagi Sebuah Negara

Karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mencegah konflik, menyelesaikan sengketa secara adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum

Tujuan hukum tidak akan tercapai apabila hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk:

  • Taat terhadap peraturan;
  • Menghormati hak orang lain;
  • Menyelesaikan perselisihan secara bermartabat;
  • Menjunjung nilai kejujuran dan keadilan;
  • Menggunakan jalur hukum secara bertanggung jawab.

Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan negara hukum.

Penutup

Tujuan hukum Indonesia pada hakikatnya adalah mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi rakyat, menciptakan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan sekadar alat penghukuman. Hukum adalah sarana untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang adil, aman, dan sejahtera.

“Ketika hukum ditegakkan dengan adil, maka negara hadir untuk rakyat. Namun ketika hukum dijadikan alat kepentingan, maka keadilan akan kehilangan maknanya.”

Xpress Law
Mencerdaskan Masyarakat melalui Edukasi Hukum yang Objektif dan Berkeadilan.

Tags: edukasi hukumfungsi hukumhukum IndonesiaKeadilankemanfaatan hukumkepastian hukumnegara hukum Indonesiateori hukumtujuan hukum IndonesiaUUD 1945
Previous Post

Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK

Next Post

Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif

Benyamin Sambut Panen Perdana Bawang Merah Varietas Batu di Tangsel, Hasil Uji Coba Pupuk Bio-Organik Tuai Hasil Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com