Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum
Hukum sering kali dipahami masyarakat hanya sebagai alat untuk menghukum pelanggar. Padahal, dalam konsep negara hukum Indonesia, hukum memiliki tujuan yang jauh lebih luas dan mulia. Hukum bukan sekadar mencari kesalahan seseorang, melainkan menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), Indonesia menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Oleh karena itu, seluruh tindakan pemerintah maupun masyarakat harus berpedoman pada hukum yang berlaku.
Tujuan Hukum dalam Perspektif UUD 1945
Tujuan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari tujuan negara yang tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Keempat tujuan tersebut menjadi arah utama pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan kata lain, hukum harus hadir untuk melindungi rakyat, mewujudkan kesejahteraan, mencerdaskan masyarakat, dan menciptakan kehidupan yang damai dan berkeadilan.
Tujuan Hukum Menurut Teori Hukum
Dalam ilmu hukum, para ahli umumnya menyebut tiga tujuan utama hukum, yaitu:
- Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kepastian hukum berarti setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas. Hukum harus memberikan pedoman yang tegas sehingga masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian.
Contohnya, aturan mengenai kepemilikan tanah, perjanjian, perkawinan, maupun pidana harus jelas agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukumnya.
- Keadilan (Justice)
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan. Keadilan tidak selalu berarti sama rata, tetapi memberikan hak kepada setiap orang sesuai porsinya.
Prinsip ini sejalan dengan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
- Kemanfaatan (Utility)
Hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Suatu aturan yang tidak memberikan manfaat bagi rakyat pada akhirnya akan kehilangan legitimasi sosialnya.
Oleh karena itu, hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, termasuk perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan media sosial.
Tujuan Hukum dalam Undang-Undang dan Peraturan Lain
Selain UUD 1945, tujuan hukum juga tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU ini menegaskan bahwa setiap peraturan harus dibentuk berdasarkan asas:
- Kejelasan tujuan;
- Keadilan;
- Ketertiban dan kepastian hukum;
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Asas-asas tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dibuat secara sembarangan, melainkan harus bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU HAM menegaskan bahwa hukum bertujuan melindungi harkat dan martabat manusia serta menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Artinya, hukum harus menjadi alat perlindungan, bukan alat penindasan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam hukum pidana modern, tujuan pemidanaan tidak lagi sekadar membalas kesalahan pelaku, tetapi juga:
- Melindungi masyarakat;
- Membina pelaku agar kembali menjadi warga yang baik;
- Mencegah terjadinya tindak pidana;
- Memulihkan keseimbangan sosial.
Konsep ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia semakin mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Hukum Bukan untuk Mencari Kesalahan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat adalah menganggap hukum sebagai alat untuk mencari kesalahan orang lain.
Padahal, filosofi hukum yang benar adalah:
“Hukum hadir untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, bukan untuk memburu kesalahan setiap orang.”
Penegakan hukum memang harus dilakukan terhadap pelanggaran, tetapi tujuan akhirnya tetap untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak masyarakat.
Karena itu, hukum yang baik adalah hukum yang mampu mencegah konflik, menyelesaikan sengketa secara adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum
Tujuan hukum tidak akan tercapai apabila hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk:
- Taat terhadap peraturan;
- Menghormati hak orang lain;
- Menyelesaikan perselisihan secara bermartabat;
- Menjunjung nilai kejujuran dan keadilan;
- Menggunakan jalur hukum secara bertanggung jawab.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan negara hukum.
Penutup
Tujuan hukum Indonesia pada hakikatnya adalah mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi rakyat, menciptakan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum bukan sekadar alat penghukuman. Hukum adalah sarana untuk menjaga ketertiban, melindungi hak-hak warga negara, serta mewujudkan kehidupan yang adil, aman, dan sejahtera.
“Ketika hukum ditegakkan dengan adil, maka negara hadir untuk rakyat. Namun ketika hukum dijadikan alat kepentingan, maka keadilan akan kehilangan maknanya.”
Xpress Law
Mencerdaskan Masyarakat melalui Edukasi Hukum yang Objektif dan Berkeadilan.







