• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 9, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Suap Bea Cukai, Ini Respons KPK
278
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mendalami fakta persidangan yang menyeret nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi yang terungkap dalam persidangan sejatinya sudah pernah diperoleh penyidik saat memeriksa para saksi pada tahap penyidikan.

“Karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

BACA JUGA :  Khusus Hari Ini, KPK Buka Jam Besuk dan Fasilitasi Perayaan Natal bagi Tahanan Nasrani

Menurut Taufik, pendalaman terhadap keterangan yang muncul di persidangan masih sangat mungkin dilakukan. Terlebih, penyidikan perkara importasi tersebut masih berjalan dan terdapat tersangka lain yang belum menjalani proses persidangan.

“Nah, itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyelundupan barang sebagaimana informasi yang muncul dalam persidangan. Taufik menjelaskan, informasi tersebut memang sempat muncul saat proses penyidikan perkara Blueray Cargo, namun belum ditemukan fakta yang cukup kuat untuk dikembangkan lebih jauh.

“Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

BACA JUGA :  DISWAY: Bohemian Blangkon

“Sehingga kemudian itu tidak kita lakukan pemanggilan,” sambung Taufik.

Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan setelah jaksa KPK mengonfirmasi isi percakapan WhatsApp antara Sri Pangestuti alias Tuti, pengusaha jasa kepabeanan, dengan Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field.

Dalam percakapan tersebut, Yohanes disebut menyampaikan bahwa Raffi Ahmad yang saat itu berada di Amerika Serikat ingin mengirim sejumlah barang berupa laptop dan iPhone ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.

Jaksa juga mengungkap informasi bahwa barang tersebut kemudian dikirim melalui jalur udara menuju Bali, sementara proses pengurusan IMEI dilakukan langsung oleh pemilik barang.

Namun, saat memberikan kesaksian di persidangan, Sri Pangestuti menegaskan dirinya menolak membantu proses pengurusan pengiriman tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah barang yang dimaksud akhirnya berhasil masuk ke Indonesia atau tidak.

BACA JUGA :  Bukan Orang Ketiga dan KDRT, Ternyata Ini Alasan Adik Raffi Ahmad Gugat Cerai Suami

KPK menegaskan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam pengembangan perkara yang masih berjalan.

Tags: Kasus suap bea cukaiKPK RIRaffi Ahmad
Previous Post

Richard Lee Dititipkan ke Lapas Pemuda Tangerang, Keluarga Belum Bisa Jenguk

Next Post

Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Tujuan Hukum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan, Fondasi Keadilan bagi Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com