TANGERANG – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter sekaligus kreator konten Richard Lee memasuki tahap baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee kini menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sambil menunggu proses persidangan.
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Jumat, 5 Juni, dan sejak saat itu Richard Lee dititipkan oleh pihak kejaksaan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Made Suarja Teja, membenarkan bahwa Richard Lee saat ini masih menjalani masa karantina di dalam lapas.
“Yang bersangkutan kini sudah kami titipkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang di ruang karantina,” ungkap Made, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 8 Juni.
Menurut Made, selama masa karantina Richard Lee tidak mendapatkan perlakuan khusus dan ditempatkan bersama penghuni lainnya sesuai prosedur yang berlaku. Dalam satu ruang karantina, umumnya terdapat sekitar 10 hingga 15 warga binaan.
“Status semua sama, yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Dan tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama di mata hukum, semua sama. Jadi selama di dalam sel karantina yang bersangkutan belum bisa dijenguk keluarga bahkan kuasa hukumnya karena sedang masa adaptasi dan pengenalan lingkungan lapas,” tegasnya.
Pihak kejaksaan juga memastikan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan baik. Sebelum dititipkan ke lapas, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak menjalani masa penahanan.
“Yang bersangkutan sehat, dan sebelum kita titipkan ke lapas, kita lakukan juga cek kesehatan dan dinyatakan sehat dan siap menjalani masa karantina selama dua minggu ini,” tuturnya.
Terkait agenda persidangan, Kejari Kota Tangerang mengaku masih menunggu penetapan jadwal dari pengadilan. Meski demikian, tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut telah dibentuk.
“Sejauh ini belum ada informasi kapan sidang pertamanya, namun Kajari telah membentuk tim yang nantinya akan melakukan pemeriksaan dan mengawal kasusnya, di mana ada tujuh jaksa, terdiri atas empat jaksa dari Kejari Tangerang dan 3 jaksa dari Kejati Banten,” tutup Made.
Sementara menunggu jadwal sidang, Richard Lee akan tetap menjalani masa karantina sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan lembaga pemasyarakatan.







