SEMARANG – Seorang wanita mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Jawa Tengah. Perempuan tersebut diketahui berperan sebagai model yang melayani panggilan video untuk meyakinkan korban agar berinvestasi dalam skema yang ditawarkan para pelaku.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan peran tersangka saat konferensi pers terkait pengungkapan jaringan penipuan daring internasional yang menargetkan korban dari berbagai negara.
“Model yang kami amankan bertugas melayani panggilan video sesuai kebutuhan dan keinginan korban dalam operasinya. Peran tersebut dilakukan untuk meyakinkan korban sebelum mengambil keputusan investasi yang ditawarkan pelaku lainnya,” kata Himawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut Himawan, jaringan tersebut memiliki tim pemasaran yang bertugas mencari dan mendekati calon korban melalui berbagai platform daring. Ketika korban masih ragu untuk menanamkan modal, tersangka F kemudian ditampilkan dalam panggilan video guna meningkatkan kepercayaan korban terhadap investasi yang ditawarkan.
Ia menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat dalam proses pemasaran awal, namun berperan penting dalam memperkuat keyakinan korban untuk segera mentransfer dana.
“Saat korban membutuhkan keyakinan tambahan, yang ditampilkan bukan lagi marketing melainkan seorang model kepada korban. Tujuannya agar korban segera melakukan investasi sesuai penawaran yang sebelumnya telah diberikan oleh jaringan tersebut,” ujarnya.
Polda Jateng Gandeng FBI
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation atau FBI untuk mendalami jaringan penipuan tersebut. Langkah ini diambil karena sebagian besar korban diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat.
Penyidik berharap kerja sama tersebut dapat membantu memperoleh informasi tambahan langsung dari para korban yang berada di luar negeri.
“Karena mayoritas korban berasal dari Amerika Serikat, kami akan berkolaborasi dengan FBI untuk pendalaman lebih lanjut. Kerja sama ini diharapkan membantu memperoleh informasi penting dari para korban yang berada di sana,” kata Himawan.
Berdasarkan data penyidik, terdapat sedikitnya 133 korban dalam perkara tersebut dan mayoritas berasal dari Amerika Serikat.
Berawal dari Pengungkapan Sindikat Love Scamming
Kasus ini berkaitan dengan pengungkapan sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming yang sebelumnya dibongkar Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, petugas mengamankan sebanyak 27 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari proses profiling dan pendalaman terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas sindikat.
“Pada 8 Januari 2026, tim bergerak menuju lokasi pertama di kawasan Gading Serpong untuk pemeriksaan. Sebanyak empat belas warga asing diamankan ketika diduga sedang menjalankan aktivitas yang mencurigakan di lokasi,” ujar Yuldi.
Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan para tersangka serta menelusuri aliran dana dan jaringan internasional yang diduga terhubung dengan kasus tersebut.







