TANGSELXPRESS – Polisi telah menaikkan status dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang dilakukan Brigadir AK, oknum personel Polda Jawa Tengah ke tahap penyidikan.
Brigadir AK yang merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jateng itu diduga mencekik korban NA hingga tewas pada Minggu (2/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya menaikkan status kasus tersbeut berdasarkan sejumlah alat bukti di antaranya keterangan dari para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi jasad korban.
“Hasil gelar perkara kemarin statusnya mulai penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana sudah terjadi. Hasil gelar perkara diputuskan kasus dugaan pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur tersebut naik menjadi penyidikan,” ungkap Artanto dikutip pada Rabu (12/3/2025)
Kendati begitu, status Brigadir AK masih sebagai saksi, belum ditetapkan tersangka. Pasalnya, pemeriksaan terhadap terlapor Brigadir AK masih sebatas klarifikasi.
“Kemarin pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti saat diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan secepatnya sesuai jadwal penyidik,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi Polda Jawa Tengah diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi yang masih berusia 2 bulan. Korban didiga dibunuh dengan cara dicekik.
Ibu korban berinisial DJP (24) telah melaporkan kasus itu. Sementara terlapor alias diduga pelaku pembunuhan bayinya sendiri itu berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah.
Peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi di sebuah mobil di wilayah Kota Semarang. Brigadir AK dan pelapor DPJ sedang berbelanja dengan menggunakan sebuah mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan adanya anggota diduga melakukan pembunuhan itu. Termasuk saat ditanyakan apakah sudah mulai pemeriksaan.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas (informasi lebih lanjut),” ujar Kombes Dwi Subagio.