• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 2, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Segera Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
227
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemenuhan alat bukti yang diperlukan.

“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Beritasatu, Senin, 1 Juni.

Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan terhadap kedua tersangka diperkirakan akan dilaksanakan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Jaya 2023 Digelar, Ini 14 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menerapkan upaya paksa berupa penahanan.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.

Asep menambahkan, proses penahanan harus dilakukan secara cermat karena terdapat batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana. Oleh sebab itu, penyidik memastikan seluruh kebutuhan pembuktian telah terpenuhi terlebih dahulu.

“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujar Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai memasuki tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026.

BACA JUGA :  Kemenhub Siapkan Puluhan Ribu Tiket Mudik Gratis Lebaran 2026

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menyusul ditahan pada 17 Maret 2026.

Dalam perkara yang sama, nama Fuad Hasan Masyhur juga sempat menjadi perhatian setelah KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Namun hingga kini, statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan pengelolaan kuota ibadah haji serta pelayanan bagi jemaah Indonesia. Rencana penahanan dua tersangka baru dinilai menjadi langkah lanjutan dalam pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Tags: kasus korupsi kuota hajiKPK RI
Previous Post

Mantan Artis Jadi Tersangka Penipuan Daring Internasional, Polda Jateng Gandeng FBI

Next Post

500 Warga Terdampak Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Ditampung di Tenda Pengungsian

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
500 Warga Terdampak Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Ditampung di Tenda Pengungsian

500 Warga Terdampak Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran Ditampung di Tenda Pengungsian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com