MAKASSAR – Misteri kematian seorang perempuan di kamar penginapan kawasan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria berinisial EB (40) yang diduga meracuni korban berinisial MA (40), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Selayar.
Peristiwa itu bermula saat korban check in di penginapan Mulia House di Jalan Sungai Saddang Baru pada Sabtu (17/5/2026) bersama seorang pria. Selama tiga hari, korban tidak terlihat keluar kamar hingga masa sewa penginapan berakhir.
Pihak penginapan mulai curiga karena kamar 401 tidak pernah dibuka. Saat dilakukan pengecekan melalui jendela, korban ditemukan dalam kondisi terbaring telentang dan tidak bergerak, dengan darah keluar dari hidung serta mulutnya.
Penemuan jenazah tersebut langsung dilaporkan ke polisi pada Selasa (19/5/2026) malam. Tim gabungan dari Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Sehari setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap EB di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang telah dihancurkan ke dalam air mineral sebelum diberikan kepada korban.
Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, EB diketahui sempat mencari informasi di internet mengenai efek overdosis obat sebelum menjalankan aksinya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Wawan Suryadinata, mengatakan motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Saat ini, EB ditahan di Posko Resmob Polda Sulsel sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Rappocini. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pria yang disebut bersama korban saat pertama kali masuk ke penginapan.







