• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Swasta Ikut Terjerat

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Maret 30, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Ingatkan Pejabat Negara yang Belum Laporkan Kekayaan, Ditunggu hingga 11 April
266
SHARES
3k
VIEWS

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kedua tersangka berasal dari pihak swasta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Aziz Taba (ASR) yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, diduga terjadi pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Agama.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan staf khususnya guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Penyidik juga menemukan adanya pengaturan pengisian kuota tambahan, termasuk kuota percepatan keberangkatan (T0), bagi perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.

BACA JUGA :  PMII Pandeglang Gelar Aksi Demontrasi untuk Minta KPK Periksa Bupati Terkait Harta Kekayaan yang Meningkat Signifikan

Tersangka Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama, termasuk kepada staf khusus menteri dan pejabat terkait. Sementara itu, tersangka Asrul juga diduga melakukan hal serupa dengan nilai yang cukup besar.

“Perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai puluhan miliar rupiah,” ujar Asep.

KPK mencatat, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga meraup keuntungan hingga Rp40,8 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Penanganan Kasus Firli, MAKI Desak Polri Lebih Serius

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tags: Kasus Kuota HajiKorupsi kuota hajikpk
Previous Post

Benyamin Hadiri Pembukaan Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026, 14 Klub Siap Bertanding

Next Post

Preview Indonesia vs Bulgaria: Susunan Pemain dan Pemain Kunci yang Wajib Diwaspadai

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Preview Indonesia vs Bulgaria: Susunan Pemain dan Pemain Kunci yang Wajib Diwaspadai

Preview Indonesia vs Bulgaria: Susunan Pemain dan Pemain Kunci yang Wajib Diwaspadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com