JAKARTA – Santunan bagi korban kecelakaan kereta di Bekasi menjadi salah satu fokus utama pemerintah setelah insiden tragis yang menimbulkan korban jiwa dan puluhan korban luka. Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis secara maksimal sekaligus hak kompensasi sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Presiden saat meninjau langsung kondisi para korban di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi pada Selasa (28/4/2026). Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan proses penanganan korban sejauh ini berjalan dengan baik.
“Semuanya sudah ditangani, yang saya lihat sudah ditangani dengan baik,” kata Presiden Prabowo, dikutip Kamis (30/4/2026).
Insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di kawasan Stasiun Bekasi Timur itu mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 91 lainnya mengalami luka-luka.
Besaran santunan korban kecelakaan kereta di Bekasi
Besaran santunan yang diberikan kepada korban mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi bagi korban kecelakaan transportasi. Berdasarkan aturan tersebut, ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan persentase tertentu dari nilai santunan korban meninggal dunia.
Bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan, pemerintah menanggung biaya pengobatan dan perawatan dokter dengan nilai maksimal Rp20 juta. Selain itu, tersedia pula bantuan biaya ambulans atau transportasi menuju fasilitas kesehatan hingga Rp500 ribu, serta biaya pertolongan pertama pada kecelakaan maksimal Rp1 juta.
Ketentuan santunan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan transportasi.







