Sebagai bentuk implementasi nyata dari komitmen Universitas Pamulang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), mahasiswa melaksanakan kegiatan bertema “Edukasi Hukum tentang Bahaya Penyebaran Hoaks dan Dampak Kerugian pada UMKM”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar mampu menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Kegiatan PKM ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dengan melibatkan masyarakat dan pelaku UMKM setempat. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam mengikuti rangkaian kegiatan, mulai dari pemaparan materi hingga sesi diskusi interaktif. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian akademisi terhadap permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait maraknya penyebaran hoaks di media sosial yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan data awal untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat, pelaksanaan edukasi hukum, hingga tahap pendampingan dan evaluasi. Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman tentang hoaks, bentuk-bentuk penyebarannya, dampak hukum yang dapat ditimbulkan, serta kerugian ekonomi yang dapat dialami oleh pelaku UMKM akibat informasi palsu yang beredar di media sosial. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
Penyebaran hoaks bukan hanya persoalan informasi semata, tetapi telah menjadi persoalan hukum yang memiliki konsekuensi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mampu memahami batasan dalam menggunakan media sosial serta lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Edukasi ini juga menekankan bahwa hoaks dapat berdampak langsung terhadap UMKM, seperti menurunnya kepercayaan konsumen, terganggunya reputasi usaha, hingga penurunan pendapatan.
Ibu Dr. Erma Hari Alijana selaku Dosen Pembimbing sekaligus Koordinator Pelaksana PKM Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang juga menyampaikan bahwa kegiatan edukasi hukum ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat di era digital. Beliau menegaskan bahwa penguatan literasi hukum dan literasi digital harus berjalan seiring agar masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, keberhasilan kegiatan ini terlihat dari meningkatnya pemahaman peserta serta tumbuhnya sikap kritis dalam menyikapi informasi, sehingga diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih bijak, taat hukum, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sebagai Ketua Pelaksana kegiatan PKM, Amiruddin Islami MQ. Baba menyampaikan bahwa edukasi hukum terkait penyebaran hoaks merupakan langkah yang sangat penting di tengah pesatnya arus informasi digital saat ini. Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi hukum serta dampak sosial dan ekonomi dari hoaks menjadi tantangan yang harus segera diatasi melalui kegiatan edukatif yang berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta mampu melindungi pelaku UMKM dari berbagai potensi kerugian akibat informasi yang tidak benar.
Dalam sesi diskusi dan pendampingan, peserta diajak untuk lebih kritis dalam menyaring informasi serta memahami langkah-langkah sederhana dalam memverifikasi kebenaran suatu berita. Pendekatan partisipatif yang digunakan membuat kegiatan berlangsung interaktif dan mudah dipahami oleh peserta. Para pelaku UMKM juga diberikan contoh kasus nyata terkait dampak hoaks terhadap usaha, sehingga mereka dapat lebih memahami pentingnya menjaga informasi yang beredar di ruang digital.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyebaran hoaks dan dampaknya terhadap kehidupan sosial maupun ekonomi. Peserta mulai menyadari bahwa penggunaan media sosial harus disertai dengan tanggung jawab hukum dan sikap kritis. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan digital yang sehat dan kondusif.
Pihak kelurahan serta masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini dan menilai bahwa program edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan, terutama di era digital saat ini. Kegiatan ini dinilai mampu menjadi jembatan antara dunia akademik dan masyarakat dalam memberikan solusi nyata terhadap permasalahan yang dihadapi, khususnya dalam meningkatkan literasi digital dan perlindungan terhadap UMKM.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kelurahan Bakti Jaya, dapat terus meningkatkan pemahaman hukum serta kemampuan dalam menggunakan media sosial secara bijak. Dengan demikian, mereka mampu melindungi usahanya dari dampak negatif hoaks serta menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
Penulis:
Amiruddin Islami MQ. Baba
Adi Papa Jefrianto Bondi
Anabella Alya Wardhani
Ahmad Saleh
Aditya Murdiman
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang







