• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
April 19, 2026
in EKONOMI, MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
mobil listrik
228
SHARES
3.1k
VIEWS

JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menyusun kebijakan baru terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut akan dirumuskan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.

“Karena sekarang permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

BACA JUGA :  Dukung Pengembangan Kendaraan Listrik Jadi Strategi Tempatkan Indonesia pada Poros Strategis Dunia

Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski begitu, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan berupa insentif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri, yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak maupun insentif, termasuk kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak.

Dengan adanya regulasi ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan dipastikan tidak seragam di seluruh daerah. Besaran pajak dan insentif akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Jakarta.

Tags: Kendaraan ListrikPajak kendaraan listrikPemprov Jakarta
Previous Post

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Next Post

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com