JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menyusun kebijakan baru terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut akan dirumuskan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.
“Karena sekarang permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski begitu, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan berupa insentif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri, yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak maupun insentif, termasuk kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak.
Dengan adanya regulasi ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan dipastikan tidak seragam di seluruh daerah. Besaran pajak dan insentif akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Jakarta.







