• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 19 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Baru Kendaraan Listrik

Aenna Rahman by Aenna Rahman
April 19, 2026
in EKONOMI, MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
mobil listrik
228
SHARES
2.8k
VIEWS

JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera menyusun kebijakan baru terkait kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan kebijakan tersebut akan dirumuskan dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.

“Karena sekarang permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta mendapatkan berbagai insentif, seperti pembebasan pajak kendaraan serta pengecualian dari aturan ganjil genap. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca: Banten Berpotensi Hujan Lebat

Artinya, kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pengenaan pajak. Meski begitu, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan berupa insentif.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri, yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran pajak maupun insentif, termasuk kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak.

Dengan adanya regulasi ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan dipastikan tidak seragam di seluruh daerah. Besaran pajak dan insentif akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah, termasuk di Jakarta.

Tags: Kendaraan ListrikPajak kendaraan listrikPemprov Jakarta
Previous Post

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Next Post

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Related Posts

Box Office! Ghost in the Cell Diserbu Penonton, Tembus 560 Ribu
FILM & MUSIK

Box Office! Ghost in the Cell Diserbu Penonton, Tembus 560 Ribu

April 19, 2026
2.4k
Liburan di Luar Negeri Makin Hemat, BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit dengan Cashback Menarik
ADVERTORIAL

Liburan di Luar Negeri Makin Hemat, BRI Hadirkan Promo Kartu Kredit dengan Cashback Menarik

April 19, 2026
4k
Dihadiri Pilar, HUT ke-50 Wadassari Jadi Momentum Penguatan Budaya dan UMKM Lokal Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dihadiri Pilar, HUT ke-50 Wadassari Jadi Momentum Penguatan Budaya dan UMKM Lokal Tangsel

April 19, 2026
2.9k
Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg, Ini Rinciannya
EKONOMI

Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg, Ini Rinciannya

April 19, 2026
2.7k
Begini Prediksi Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Jelang Hari Raya Idul Fitri 2025
EKONOMI

Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

April 19, 2026
2.7k
Keppres Diteken Prabowo, Segini Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025
NASIONAL

Jadwal Lengkap Haji 2026 Ditetapkan, Jemaah Mulai Masuk Asrama 21 April

April 19, 2026
2.4k
Next Post
Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Wujudkan Pengabdian Melalui Edukasi Hukum Bahaya Hoaks dan Dampaknya bagi UMKM di Kelurahan Bakti Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com