JAKARTA– Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Mengacu pada laman resmi perusahaan, harga baru ditetapkan menjadi Rp228 ribu per tabung dari sebelumnya Rp192 ribu.
Kenaikan ini setara sekitar 18,75 persen dan menjadi penyesuaian pertama sejak 2023. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 18 April 2026 di sejumlah wilayah Indonesia.
Penyesuaian harga berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, daerah lain mengalami penyesuaian harga sesuai dengan biaya distribusi di masing-masing wilayah.
Selain LPG 12 kilogram, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram juga mengalami kenaikan. Harga tabung ini naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung, atau meningkat sekitar 18,89 persen di wilayah yang sama.
Sebelumnya, pada November 2023, Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kilogram menjadi Rp192 ribu per tabung setelah evaluasi tren harga contract price Aramco yang saat itu melemah.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyebut kenaikan harga LPG turut dipengaruhi lonjakan harga minyak dunia. Hal ini tercermin dari meningkatnya Indonesian Crude Price (ICP) yang pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel.
Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan kenaikan dipicu dinamika geopolitik global yang berdampak pada pasokan energi.
Menurutnya, ketegangan internasional yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran turut memengaruhi stabilitas energi global. Salah satu faktor penting adalah terganggunya jalur distribusi minyak di Selat Hormuz, yang dilalui sekitar 20 persen pasokan minyak dunia.
Selain itu, serangan terhadap fasilitas energi di kawasan Timur Tengah juga memperburuk kondisi pasokan global. Dampaknya, harga energi termasuk LPG di dalam negeri ikut mengalami kenaikan.







