TANGERANG SELATAN– Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 15 April 2026.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di dua titik, yakni ITC BSD dan Bintaro Plaza. Pelayanan di ITC BSD dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara di Bintaro Plaza, layanan tersedia pada pagi hari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB serta sesi tambahan pada sore hari pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mengurus perpanjangan SIM.







