JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus memangkas alur koordinasi yang selama ini dinilai berbelit.
Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kejahatan digital seperti penipuan online, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion). Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan perlunya penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual hingga judi online, yang masih menjadi PR. Mudah-mudahan dengan MoU ini, kami bisa menekan kasus-kasus tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Melalui kerja sama ini, proses koordinasi yang sebelumnya memerlukan mekanisme surat-menyurat antar lembaga akan disederhanakan menjadi sistem terintegrasi. Dengan demikian, setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Selain itu, layanan pengaduan juga akan disatukan. Jika sebelumnya masyarakat mengenal beberapa kanal seperti 110 dan 112, ke depan sistem command center akan diintegrasikan agar laporan masuk melalui satu pintu.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan karena pada prinsipnya command center harus lebih efisien dan masyarakat yang ingin melakukan pelaporan bisa diterima lebih cepat,” jelas Meutya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi ini akan memperkuat respons aparat dalam menangani maraknya kejahatan digital.
“Maraknya penipuan online, judi online, dan berbagai bentuk scam harus direspons dengan langkah yang lebih optimal. Kami ingin mencegah munculnya korban baru dan memastikan setiap laporan bisa ditindak lebih cepat,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan sistem penanganan kejahatan digital yang lebih efektif, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di ruang digital.







