JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menertibkan sejumlah iklan film horor di ruang publik setelah menuai keluhan warga karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Penertiban dilakukan pada Minggu (5/4/2026) dengan mencopot banner serta menghentikan tayangan videotron di sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu secara visual maupun psikologis.
Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik serta Satpol PP.
“Terdapat tiga lokasi yang sudah ditertibkan, yakni dua banner dan satu videotron,” ujar Yustinus dalam keterangannya dari Antara seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Adapun lokasi yang telah ditindak meliputi kawasan Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.
Pemprov Jakarta memastikan akan terus membuka kanal pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Pengawasan juga diperketat untuk mencegah munculnya materi promosi serupa di titik lainnya.
Menurut Yustinus, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak. Oleh karena itu, konten visual di ruang terbuka wajib memperhatikan aspek kepatutan serta dampak psikologis.
Pemprov Jakarta juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan iklan dengan muatan yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.







