JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian bukan merupakan bagian maupun sikap resmi dari kedua organisasi tersebut.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa laporan yang mengatasnamakan NU tidak merepresentasikan sikap organisasi. Pernyataan itu disampaikan Ulil melalui keterangan resmi PBNU di Jakarta, Jumat.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil.
Ia menjelaskan, NU sebagai organisasi besar dan terbuka kerap menjadi rujukan berbagai kelompok atau individu yang berinisiatif melakukan aktivitas tertentu dengan membawa nama NU. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak otomatis mencerminkan sikap resmi organisasi.
“Sejak dulu banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, memang siapa saja bisa bikin lembaga atau gerakan dengan membawa nama NU,” katanya.
Ulil menambahkan, sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU sering bersifat spontan dan temporer, bahkan ada yang hanya bertahan dalam waktu singkat.
“Ada yang bikin gerakan atas nama NU untuk isu tertentu, umurnya mungkin hanya beberapa jam saja. Setelah itu ya hilang. Itulah uniknya NU,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan sosial dan menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui akun resmi X menegaskan bahwa tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammadiyah menegaskan bahwa sikap resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Muhammadiyah menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut laporan tersebut berkaitan dengan konten Pandji yang dinilai menebarkan isu negatif serta merendahkan organisasi NU dan Muhammadiyah.







