TANGSELXPRESS-Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyatakan pencabutan 266 sertipikat SHGB dan SHM di kawasan pesisir pantai Tangerang, pantas mendapat apresiasi. Pembatalan itu menunjukan pemerintah masih punya nalar sehat.
“Sudah jelas sertipikat itu cacat prosedur dan materiil. Apresiasi untuk BPN,” tegas peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro.
Kendati begitu, sambung Riko tidak cukup pada pembatalan sertipikat SHGB dan SHM pada 266 lokasi. Perlu juga penyidikan prosedur terbitnya sertipikat tersebut.
Tidak itu saja, Riko juga menilai penyidikan kasus terbitnya sertipikat di pesisir laut Tangerang perlu mengungkap aktornya. Pihak yang terlibat haris dikenakan sanksi.
“Ini momentum bersih-bersih di BPN. Pecat pegawai yang terlibat dan penjarakan. Termasuk pihak pemohon sertipikat,” ungkapnya
Untuk itu, Riko meminta BPN menggandeng satgas mafia tanah dan kepolisian. Agar dapat menumpas aktor kejahatan sertipikat tanah di pesisir pantai Tangerang.







