JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka, KPK telah sebelumnya juga telah menjerat Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” tuturnya.
Keduanya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tukasnya.







