TANGERANG SELATAN– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang status tanggap darurat penanganan sampah. Kebijakan ini diambil karena tumpukan limbah warga masih ditemukan di sejumlah sudut kota, terutama di ruang-ruang publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, mengatakan status tanggap darurat yang semula berlaku sejak 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 kembali diperpanjang untuk memastikan pelayanan kebersihan berjalan optimal.
“Status tanggap darurat penanganan sampah diperpanjang. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota dapat kembali normal sepenuhnya,” ujar Asep, Rabu (7/1/2026).
Perpanjangan tersebut, lanjut Asep, didasarkan pada hasil evaluasi lapangan yang masih menunjukkan adanya tumpukan sampah di beberapa titik. Kondisi itu memerlukan penanganan ekstra agar proses pengangkutan dan pembersihan dapat berjalan optimal.
Ia menyebutkan, tumpukan sampah masih banyak ditemukan di sejumlah ruang publik, khususnya pasar-pasar tradisional. Hal ini dipicu oleh tingginya volume sampah harian, pola timbunan yang berlangsung terus-menerus, serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu.
“Situasi ini tidak dibiarkan. Saat ini kami melakukan penebalan armada serta penambahan ritasi pengangkutan khusus untuk pasar-pasar tradisional,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Essa Nugraha, menambahkan masa perpanjangan status tanggap darurat sampah berlaku mulai 6 hingga 19 Januari 2026.
Menurutnya, penanganan difokuskan pada langkah-langkah preventif dan preemtif, terutama optimalisasi pembersihan serta pengangkutan sampah.
“Selain itu, kami juga mengoptimalkan penegakan perilaku buang sampah agar persoalan ini tidak terus berulang,” kata Essa.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Kota Tangerang Selatan masuk dalam daftar kota terkotor di Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten.
Penilaian tersebut dilakukan dalam rangka Anugerah Adipura. “Dari hasil penilaian, Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kategori kota kotor,” ujar Hanif, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, ketiga daerah tersebut harus melakukan upaya serius dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. Adipura sendiri memiliki empat kategori penilaian, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor.







