JAKARTA- Sebanyak 16.078 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka perayaan Natal 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Agus menegaskan, pemberian RK dan PMPK Natal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan tanpa diskriminasi.
“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi atas kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan, penerima remisi terdiri atas 15.927 narapidana dan 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini, menurut Agus, merupakan instrumen pembinaan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Remisi menjadi dorongan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku, memperkuat motivasi, serta siap kembali berperan positif di tengah masyarakat. Pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.
Selain berdampak pada pembinaan, Agus menyebut kebijakan ini turut membantu mengurangi tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan. Ia juga mengingatkan warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Bertanggungjawablah atas perbuatan yang telah dilakukan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh proses pemberian RK dan PMPK Natal 2025 dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Menurut Mashudi, penerima remisi merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain berdampak positif pada pembinaan, kebijakan ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap efisiensi anggaran negara.
“Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan dari pemberian remisi Natal 2025 mencapai Rp9,47 miliar,” pungkas Mashudi.







