TANGERANG SELATAN- Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswa SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Korban diketahui mengalami luka berat hingga harus dirawat intensif di rumah sakit akibat kekerasan yang dilakukan oleh rekan sekelasnya.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, menegaskan pihaknya mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kita akan meminta kalau bisa diproses hukum saja,” ujar Diyah saat ditemui di Mapolres Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Diyah, proses hukum penting dilakukan untuk menyingkap tabir perundungan yang menimpa siswa kelas tujuh tersebut. Ia menilai, seharusnya pihak sekolah dapat menyelesaikan persoalan seperti ini secara internal sebelum berujung pada tindakan kekerasan.
“Ternyata kan belum bisa diselesaikan di sekolah. Maka kalau ada bullying segera diselesaikan. Kalau bisa diselesaikan di sekolah maka lebih baik. Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain,” tegasnya.
Diyah menambahkan, kasus ini harus tetap diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur mekanisme penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Sebelumnya, MH — siswa kelas tujuh SMPN 19 Ciater, Kecamatan Serpong — menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sekelasnya pada 20 Oktober 2025. Peristiwa tragis itu terjadi di dalam ruang kelas saat jam istirahat. Korban diduga dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala, hingga mengalami gangguan saraf serius.
Akibat insiden tersebut, korban yang merupakan anak pasangan Novianti (36) dan Kusnadi (47) harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan masih belum stabil.
KPAI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dinas pendidikan, serta pihak sekolah agar penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan dapat berjalan transparan dan berpihak pada korban.







