JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti meningkatnya praktik child grooming yang terjadi di sekitar anak. Isu ini kembali mengemuka seiring viralnya buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans yang dinilai membuka kesadaran publik mengenai manipulasi seksual terhadap anak.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, buku tersebut berperan penting dalam membantu masyarakat memahami bentuk kekerasan seksual yang kerap tidak disadari. Menurutnya, child grooming sering kali tidak dianggap sebagai kekerasan karena tidak selalu melibatkan kontak fisik secara langsung.
“Child grooming sebenarnya bukan hal baru. Namun, melalui buku itu, masyarakat menjadi semakin sadar akan bahayanya. Praktik ini nyata dan kerap menjadi bagian dari tindak kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Dian kepada wartawan di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Dian menjelaskan, child grooming bertujuan memanfaatkan korban atau memperoleh kepuasan tertentu melalui relasi yang dibangun secara manipulatif. Relasi tersebut terbentuk melalui bujuk rayu, pemberian perhatian berlebih, hingga membuat anak merasa bergantung pada pelaku.
Ia menambahkan, buku Broken Strings turut membuka perspektif bahwa grooming bisa terjadi di lingkungan terdekat anak. Pelaku tidak selalu orang asing, melainkan bisa berasal dari keluarga, lingkar pertemanan, maupun lingkungan sosial anak.
“Relasi yang dekat membuat anak sulit menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Faktanya, pelaku kekerasan seksual sering kali justru orang-orang terdekat anak,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Ai Maryati menyoroti praktik child grooming yang kini banyak berlangsung di ruang digital. Menurutnya, pola yang digambarkan dalam buku Broken Strings sejalan dengan temuan KPAI terkait eksploitasi seksual anak berbasis daring.
“Awalnya dibangun kepercayaan antara korban dan pelaku. Setelah itu, relasi meningkat ke tahap kontrol dan pengendalian terhadap anak,” kata Ai Maryati.
Ia menjelaskan, relasi tersebut kerap disamarkan sebagai hubungan romantis atau bentuk kasih sayang. Kondisi ini kemudian menjadi pintu masuk terjadinya eskalasi eksploitasi seksual terhadap anak. Dalam relasi yang melibatkan anak, kata Ai, tidak ada konsep persetujuan yang sah.
Menurutnya, child grooming kini berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari sexting, livestreaming berbayar, hingga penyebaran konten bermuatan seksual. “Ini menjadi ladang eksploitasi besar-besaran di dunia maya dengan anak-anak sebagai target utamanya,” ujarnya.
KPAI pun mendorong pemerintah daerah hingga pusat untuk menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, serta pemulihan yang mudah diakses oleh anak. Anak sebagai korban harus merasa aman dan tidak takut untuk melapor.
Melalui diskusi publik, termasuk yang dipicu oleh kehadiran buku Broken Strings, KPAI berharap masyarakat semakin peka terhadap tanda-tanda child grooming. Kekerasan seksual terhadap anak, baik fisik maupun nonfisik, ditegaskan tidak boleh dinormalisasi dan harus dicegah secara bersama-sama.







