TANGERANG SELATAN – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan bahwa masalah perundungan atau bullying harus ditangani secara serius, tidak hanya dalam penanganan kasus tetapi juga pada upaya pencegahannya.
“Kesadaran bersama perlu dibangun, ter utama di kalangan orang dewasa, orang tua, pengasuh, pendidik, dan juga pembuat kebijakan. Ini agar semua memahami secara utuh apa yang dimaksud dengan perundungan dan dampak serius yang ditimbulkannya,” ujar Dian, dikutip Selasa, 11 November 2025.
Menurutnya, orang dewasa yang memahami dengan baik konsep perundungan akan lebih mampu memberikan respons yang tepat ketika menghadapi atau mengetahui adanya kasus bullying di sekitar anak.
KPAI mencatat masih ada kecenderungan masyarakat menormalisasi perilaku perundungan dengan menganggapnya sebatas gurauan atau bagian dari dinamika anak-anak.
“Bullying, baik fisik, verbal, maupun daring, dapat menimbulkan dampak psikologis dan emosional yang mendalam bagi korban. Jika masalah ini dianggap sepele, maka penanganan terhadap anak korban dan pelaku pun tidak akan maksimal,” tegasnya.
Dian menambahkan, penyelesaian kasus perundungan di Indonesia kerap berhenti hanya pada permintaan maaf dari pelaku, tanpa memperhatikan pemulihan kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.
“Pendampingan terhadap anak korban dan pelaku harus dilakukan secara menyeluruh oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di daerah setempat,” tutupnya.







