TANGERANG SELATAN – Pakar telematika Roy Suryo menyatakan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukumnya pada Kamis, 13 November 2025.
“InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” kata Roy Suryo dikutip Se.
Roy menegaskan tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pemeriksaan polisi. Ia menyebut akan menjalani proses hukum ini dengan tenang.
“Tidak perlu ada persiapan khusus apa pun, cukup senyumin saja,” ujarnya.
Menurut Roy, ia bersikap santai karena meyakini pemanggilan ini berkaitan dengan kegiatan penelitian ilmiah yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pengamat telematika.
“Sebagai pengamat telematika, saya memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik, termasuk ijazah Jokowi, yang sewajarnya bisa diteliti,” jelasnya.
Roy menambahkan, hasil penelitian tersebut telah ia tuangkan dalam sebuah buku berjudul Jokowi’s White Paper. Karena itu, ia menilai pemanggilan oleh pihak kepolisian bukanlah masalah besar.
“Apalagi sudah dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Saya tetap menghormati panggilan tersebut,” lanjutnya.
Lebih jauh, Roy meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepadanya belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa atau terpidana.
Roy juga menyoroti bahwa dalam kasus tersebut, Jusuf Kalla (JK) selaku pihak yang dirugikan menunjukkan sikap kenegarawanan dengan hanya menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, bukan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
“Pak JK sebagai korban menunjukkan sifat kenegarawanan. Ia hanya menggunakan Pasal 310/311 KUHP, tidak menggunakan pasal ITE yang tujuannya bisa mengkriminalisasi rakyat,” tutur Roy.







