TANGERANG SELATAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengetuk palu dan memberi vonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Nikita Mirzani mengaku tetap kecewa dan berencana menempuh upaya hukum banding.
Nikita menegaskan dirinya tidak bersalah karena merasa tidak pernah membuka rahasia produk skincare yang menjadi pokok perkara.
“Iyalah kecewa! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM,” ujar Nikita usai sidang, Selasa 28 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa temuan mengenai produk skincare tersebut bahkan berasal dari lembaga resmi.
“BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skincare-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” tambahnya.
Meski kecewa, Nikita menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai perjuangannya belum berakhir dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK,” kata Nikita.
“Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan.







