• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kecewa Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Banding

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Oktober 29, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Kecewa Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Siap Ajukan Banding
71
SHARES
157
VIEWS

TANGERANG SELATAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengetuk palu dan memberi vonis 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Nikita Mirzani mengaku tetap kecewa dan berencana menempuh upaya hukum banding.

Nikita menegaskan dirinya tidak bersalah karena merasa tidak pernah membuka rahasia produk skincare yang menjadi pokok perkara.

“Iyalah kecewa! Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skincare-nya berbahaya, memang skincare-nya tidak ber-BPOM,” ujar Nikita usai sidang, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa temuan mengenai produk skincare tersebut bahkan berasal dari lembaga resmi.

“BPOM sendiri yang udah buka kok kalau skincare-nya Reza Gladys tidak ber-BPOM,” tambahnya.

BACA JUGA :  Mengenal Terapi Pijat Sakit Gigi, Cara Aman Redakan Nyeri

Meski kecewa, Nikita menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menilai perjuangannya belum berakhir dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK,” kata Nikita.

“Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut aja,” lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan.

BACA JUGA :  Laura Meizani Ungkap Isi Hati Sejak Nikita Mirzani Ditahan di Polres Jaksel
Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani divonis 4 tahun
Previous Post

BRI Siap Salurkan BLTS Kesra, Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita untuk Kesejahteraan Rakyat

Next Post

Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
PSI Jakbar Lirik Deddy Corbuzier Jadi Cagub-Cawagub DKI

Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com