BANDUNG – Seorang mahasiswi ITB Bandung berinsial SSS diciduk aparat Bareskrim Polri karena mengunggah meme gambar mirip Presiden Prabowo yang dibuat seolah berciuman dengan mantan Presiden Jokowi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 10 Mei 2025 turut membenarkan informasi tersebut
Mahasiswi tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Bareskrim Prolri menyatakan bahwa sudah menahan SSS di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Namun pihak kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka dan penahanan SSS.
Mulanya, kasus ini terungkap dari sebuah unggahan di media sosial X yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.
Akun X bernama @MurtadhaOne1 mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto seolah berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto.
Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.
Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Diduga jika wanita itu adalah pembuat meme tersebut.
Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara terkait penangkapan mahasiswinya berinisial SSS karena diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo menjadi gambar tidak senonoh.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain.
Dalam hal ini, ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk orangtua dari pelaku sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf.
Selain itu, Nurlaela menyebut saat ini pihak ITB juga akan melakukan pendampingan terhadap SSS atas kasus yang menjeratnya. Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.







